Penerapan regulasi social commerce mengundang pro dan kontra. Terkait hal ini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengaku memahami adanya perbedaan respons masyarakat tersebut.
Meski ada yang menolak, namun menurut Zulhas banyak juga yang sudah mulai mengerti arah kebijakan tata niaga platform digital di RI.
"Masih ada yang marah-marah, karena belum paham aja. Saya terima, nanti lama-lama mengerti kok," ujarnya kepada detikcom, Selasa (10/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada 100%, mungkin sekarang tinggal 5% yang belum mengerti," imbuh Zulhas.
Zulhas menekankan kebijakan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 untuk mengatur perdagangan digital, yakni dengan membedakan antara platform media sosial dan e-commerce.
"Itu kita atur. Kalau nggak diatur bablas terus," tuturnya.
Menurutnya terbitnya aturan yang mulai berlaku sejak 26 September 2023 itu dalam rangka melindungi keberadaan UMKM lokal dan industri dalam negeri. Bukan untuk membatasi pelaku usaha berjualan online.
"Masih boleh (jualan online), nggak ada yang dilarang. Kan ada e-commerce. Silakan mana saja," tegasnya.
"Jadi nggak mengurangi hak untuk berjualan online," imbuh Zulhas.
(prf/ega)