Plt Menteri Pertanian (Mentan) Arief Prasetyo, pagi tadi mengumumkan bakal menghentikan sejumlah kontrak di Kementerian Pertanian. Dirinya pun akhirnya mengungkapkan jenis kontrak yang dihentikan tersebut
Di Kawasan Pabrik PT Pupuk Kujang, Kecamatan Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Arief mengatakan sejumlah kontrak yang dihentikan olehnya adalah pengadaan alat dan mesin pertanian (Alsintan). Ia menjelaskan sejumlah kontrak tersebut distop karena pejabat sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Oh, itu Alsintan. Kan ada direktur yang tersangka (tapi) masih mau buat kontrak. Jangan dong. Sudah tersangka, kok buat kontrak. Tidak boleh," ucapnya di Karawang, Jawa Barat, Kamis (12/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Badan Pangan Nasional itu kemudian membeberkan bahwa terdapat sembilan kontrak yang distop. Kendati demikian, ia tidak merincikan berapa jumlah nominal pengadaan serta jenis Alsintan yang terkandung dalam kontrak tersebut.
"Sembilan kontrak. Nilai pastinya saya tidak pegang datanya. Yang jelas kita mau kembalikan uang negara. Masa Alsintan dipakai tidak benar," bebernya.
Adapun berdasarkan catatan detikcom, pejabat sebelumnya yang diketahui mengemban posisi Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan adalah Muhammad Hatta. Ia adalah salah satu dari tiga tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kementerian Pertanian.
Adapun dua tersangka lainnya, adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo serta Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.
(das/das)