UU Pabean Sah, Bea Keluar Diterapkan
Rabu, 18 Okt 2006 16:35 WIB
Jakarta - Pemerintah akan menerapkan bea keluar yang dulunya disebut pungutan ekspor. Bea keluar ini dimaksudkan untuk mengamankan stok beberapa komoditi di dalam negeri.Bea keluar itu diperlukan sehingga bila harga suatu komoditas naik di pasar internasional maka tidak akan terjadi ekspor gila-gilaan.Sebelumnya, pemerintah kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp 700 miliar gara-gara pungutan ekspor dibatalkan MA karena MA memandang pungutan ekspor tidak ada landasan hukumnya.Namun dengan disahkannya UU mengenai pabean maka pungutan ekspor atau bea keluar memiliki landasan hukum."Dalam UU itu untuk komoditas yang ada persoalan mengenai harga yang tiba tiba naik secara internasional yang menyebabkan stok kebutuhan dalam negeri bisa secara potensial dikenakan pungutan ekspor," ujar Menkeu Sri Mulyani usai pengesahan RUU Pabean di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, (18/10/2006).Keputusan pengenaan bea keluar terhadap satu komodoti itu bisa memberikan pengaruh yang sangat besar baik untuk kepentingan dalam negeri yaitu stok kebutuhan nasional, penerimaan negara, maupun keberlangsungan dari ekspor komoditi itu di pasar internasional."Jadi kami akan lihat, artinya landasan hukumnya sekarang ada," tegasnya.Menkeu mencontohkan pengenaan bea keluar untuk batu bara bila harganya meroket, mengingat kebutuhan PLN terhadap batu bara akan naik begitu proyek pembangkit 10.000 MW sudah berjalan.
(ddn/qom)











































