Telkomsel & Indosat Dilaporkan ke KPPU

Telkomsel & Indosat Dilaporkan ke KPPU

- detikFinance
Kamis, 19 Okt 2006 01:21 WIB
Jakarta - Telkomsel dan Indosat dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) oleh Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu. Ke dua perusahaan ini diduga melakukan persaingan tidak sehat."Kami menemukan bukti-bukti dan fakta yang mengindikasikan adanya pelanggaran UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ungkap Ketua FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono dalam jumpa pers di Kafe Venezia, Cikini, Jakarta, Rabu (18/10/2006).Arief menyebutkan pelanggaran yang dilakukan kedua perusahaan adalah berkait dengan penetapan tarif. "Sangatlah ganjil melihat Indosat memiliki struktur pola tarif yang sama dengan kompetitornya Telkomsel," sebut Arief.Arief memaparkan kesamaan pola tarif untuk kartu pasca bayar yakni Rp 450, Rp 531, Rp 775 dan Rp 938. Kartu prabayar Rp 300 dan Rp 1500. Kesamaan ini melanggar Pasal 5 UU 5/1999 yang melarang melakukan penetapan harga.Pelanggaran ini terjadi karena penguasaan perusahaan Singapura Temasek Holding terhadap kedua perusahaan tersebut. "Melalui Singapore Telemedia Technologies (STT), Temasek menguasai 41 persen saham Indosat. Sementara, melalui Singtel, Temasek menguasai 35 persen saham Telkomsel," jelas Arief.Ke dua perusahaan ini juga dianggap menghambat pelaku usaha lain lewat market share keduanya yang mencapai 80 persen. Laporan FSP BUMN ini diterima KPPU Rabu Siang oleh Kasubdit Pelaporan KPPU Goprera Panggabean. (aba/nvt)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads