Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan sebanyak ratusan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk importir bawah putih sebanyak 1,1 juta ton.
Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto, mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan ratusan RIPH. Jumlah volumenya mencapai total 1,1 juta ton. Ia menjelaskan hal ini sesuai dengan Permentan 39/2019 tentang RIPH. Informasi itu terbuka untuk semua pelaku usaha importir bawang putih.
"Saat ini sudah terbit dua ratusan RIPH bawang putih dengan total volume 1,1 juta ton. Jadi bukan hanya beberapa importir saja. Saya sampaikan bahwa, wewenang perizinan impor bawang putih ada di Kementerian Perdagangan. Setelah RIPH diterbitkan oleh Kementan, pelaku usaha melakukan pengajuan PI (Persetujuan Impor) ke Kementerian Perdagangan," terang Prihasto dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku usaha dapat mengajukan RIPH Bawang Putih secara online melalui SINAS NK terintegrasi dengan Sistem RIPH. Mulai 2023 hal ini masuk dalam NK Transisi. Apabila pengajuan telah dipenuhi, maka persyaratan adaministrasi dan teknis RIPH akan diterbitkan RIPH.
"Penerbitan RIPH sesuai Permentan 39/2019 tentang RIPH. Pelaku usaha mengajukan RIPH Bawang Putih secara online melalui SINAS NK terintegrasi dengan Sistem RIPH, dimana mulai tahun 2023 masuk dalam NK Transisi. Apabila pengajuan telah memenuhi persyaratan adaministrasi dan teknis akan diterbitkan RIPH," ujar Prihasto.
RIPH adalah rekomendasi teknis yang menyatakan bahwa Produk Hortikultura yang akan diimpor telah memenuhi persyaratan produk yang aman konsumsi serta bermutu baik. Pinsip telusur balik yang baik (traceability) dan memenuhi standar juga diterapkan untuk menjamin keamanan pangan segar asal tumbuhan.
"RIPH diperlukan oleh pelaku usaha sebagai salah satu syarat melakukan impor produk hortikultura," kata Prihasto.
Selanjutnya, Prihasto menjelaskan untuk pengajuan RIPH tahun 2024 nanti, pelaku usaha boleh mengajukan RIPH bawang putih sesuai kepatuhan dalam menjalankan wajib tanam dan produksi bawang putih sebagaimana yg telah diatur dalam Permentan 39/2019.
"Apabila sebuah perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, akan diterbitkan surat keterangan lunas (SKL) dari Kementan cq. Ditjen Hortikultura," jelasnya.
Namun, jika perusahaan yg sudah melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih dengan terbit 1 SKL dan tidak ada penyelesaian kewajiban tanam lainnya, Prihasto mengatakan perusahaan dapat mengajukan permohonan RIPH tahun 2024. Junlahnya sampai dengan 4000 ton. Adapun SKL, sebanyak 5000 ton.
"Demikian seterusnya untuk yang 3, 4.dan 5 SKL," sambungnya.
Hingga saat ini, ia mennjelaskan setidaknya sudah ada sekitar 100 perusahaan yang telah melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih sesuai aturan yang ada. Kementan pun telah menyiapkan berbagai instrumen monitoring untuk kepatuhan berkolaborasi yang bekerjasama dengan Satgas Pangan.
(hns/hns)