Kemendag Tegaskan TikTok Belum Ajukan Izin sebagai e-Commerce

Kemendag Tegaskan TikTok Belum Ajukan Izin sebagai e-Commerce

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 16 Okt 2023 19:30 WIB
Ilustrasi TikTok Shop
Ilustrasi/Foto: Getty Images/ChayTee
Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa belum ada pengajuan izin TikTok Shop dari pihak TikTok. Pengajuan izin terkait media sosial itu sebagai e-commerce.

Hal ini menjawab beredarnya informasi bahwa TikTok Shop akan buka lagi November 2023. Informasi ini beredar di berbagai media sosial, salah satunya TikTok sendiri.

"Belum, belum ngajuin. Sebenarnya TikTok shop kan masih punya izin, izin sebagai KP3A di kantor perwakilan perdagangan asing yang dia kegiatannya dibatasi. Tapi kalau untuk maju sebagai e-commerce sampai sekarang belum," tegas Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, saat ditemui di Kantor Badan Pangan Nasional, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, ada sejumlah media sosial yang memiliki layanan memasarkan atau iklan produk-produk pelaku usaha yakni Instagram, Facebook, dan WhatsApp. Isy mengatakan saat ini media sosial itu tengah mengajukan izin sebagai social commerce.

Karena sebuah media sosial tidak diperbolehkan memiliki fitur iklan atau pemasaran. Jika tetap ingin mempertahankan fitur tersebut harus memiliki izin sebagai social commerce.

ADVERTISEMENT

"Facebook dan Instagram sedang mengajukan sosial commerce. Facebook, WhatsApp, Instagram itu kan sebagai media sosial. Kalau dia ingin menjadi social commerce, boleh iklan itu artinya menjadi social commerce," ungkapnya.

detikcom telah berusaha mengonfirmasi ke pihak TikTok terkait kabar TikTok Shop akan dibuka lagi. Namun, pihak TikTok belum mengganti informasi yang terakhir mereka publikasi kepada publik.

TikTok Shop Indonesia telah mengumumkan bahwa fitur TikTok Shop telah ditutup sejak tanggal 4 Oktober pukul 17.00 WIB. Terkait penutupan TikTok Shop, platform video musik Tiongkok itu mengaku akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia.

Dalam keterangan resminya, pihak TikTok mengatakan saat ini memprioritaskan untuk menghormati dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," tulis pernyataan resmi TikTok.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas telah menanggapi informasi ramainya TikTok Shop akan buka lagi November 2023. Dia mengatakan belum ada pengajuan izin dari pihak TikTok.

"Belum (belum ada pengajuan izin). Saya belum dengar," ujar dia ditemui di Hotel Mulia, Senayan, Jumat (13/10/2023).

Namun, Zulhas mengatakan, jika memang TikTok ingin mengajukan izin sebagai toko online, pemerintah terbuka akan membantu mengajukan perizinan tersebut.

"Tentu kalau ada, jadi sekali lagi kita tidak melarang. Kita menata. Kalau ada yang mau yang mengurus, pemerintah tugasnya melayani. Kita akan melayani. Tetapi ikut aturan pemerintah," jelas dia.

(ada/eds)

Hide Ads