Sri Mulyani Anggarkan Rp 25,7 T buat Gaji PPPK Tahun Ini

Sri Mulyani Anggarkan Rp 25,7 T buat Gaji PPPK Tahun Ini

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 16 Okt 2023 20:12 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan Rp 25,7 triliun untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Kerjanjian kerja (PPPK) pada tahun ini. Gaji tersebut untuk PPPK yang diangkat pada 2022 dan 2023.

Analis Keuangan Pusat dan Daerah Direktorat Dana Transfer Umum DJPK Kemenkeu Mariana Dyah Savitri menjelaskan, anggaran tersebut berasal dari earmarking dana alokasi umum (DAU).

"Ini gambaran mengenai besaran DAU earmark yang untuk dukungan penggajian formasi PPPK. Pada tahun anggaran 2023 DAU earmark untuk formasi PPPK dianggarkan sebesar Rp 25,7 triliun Ini terbagi dalam dua bagian," katanya dalam media briefing di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Dia mengatakan, pada bagian pertama untuk formasi PPPK 2022 yang diangkat pada 2023 dengan anggaran Rp 8,3 triliun. Bagian kedua, untuk formasi 2023 yang diangkat pada tahun yang sama dengan besaran Rp 17,4 triliun.

"Jadi ini kalau kita jumlah di tahun 2023 DAU earmark untuk PPPK totalnya sebesar Rp 25,7 triliun," katanya.

Kemenkeu juga menganggarkan untuk formasi 2023 yang diangkat tahun depan. Anggaran untuk PPPK yang diangkat tahun depan Rp 15,7 triliun.

"Dari formasi tahun 2023 itu juga ada sebagian yang akan diangkat di tahun 2024. Untuk itu, penganggarannya untuk formasi 2023 yang nanti diangkatnya di tahun 2024 itu adalah sebesar Rp 15,7 triliun," katanya.

"Jadi, Bapak-Ibu, sekali lagi untuk formasi PPPK ini pemerintah melalui alokasi DAU secara konsisten juga tetap menganggarkan untuk formasi PPPK," katanya. (acd/ara)


Hide Ads