Analis Keuangan Pusat dan Daerah Direktorat Dana Transfer Umum DJPK Kemenkeu Mariana Dyah Savitri menjelaskan, anggaran tersebut berasal dari earmarking dana alokasi umum (DAU).
"Ini gambaran mengenai besaran DAU earmark yang untuk dukungan penggajian formasi PPPK. Pada tahun anggaran 2023 DAU earmark untuk formasi PPPK dianggarkan sebesar Rp 25,7 triliun Ini terbagi dalam dua bagian," katanya dalam media briefing di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Dia mengatakan, pada bagian pertama untuk formasi PPPK 2022 yang diangkat pada 2023 dengan anggaran Rp 8,3 triliun. Bagian kedua, untuk formasi 2023 yang diangkat pada tahun yang sama dengan besaran Rp 17,4 triliun.
"Jadi ini kalau kita jumlah di tahun 2023 DAU earmark untuk PPPK totalnya sebesar Rp 25,7 triliun," katanya.
Kemenkeu juga menganggarkan untuk formasi 2023 yang diangkat tahun depan. Anggaran untuk PPPK yang diangkat tahun depan Rp 15,7 triliun.
"Dari formasi tahun 2023 itu juga ada sebagian yang akan diangkat di tahun 2024. Untuk itu, penganggarannya untuk formasi 2023 yang nanti diangkatnya di tahun 2024 itu adalah sebesar Rp 15,7 triliun," katanya.
"Jadi, Bapak-Ibu, sekali lagi untuk formasi PPPK ini pemerintah melalui alokasi DAU secara konsisten juga tetap menganggarkan untuk formasi PPPK," katanya. (acd/ara)