Ditjen Pajak Bayar Tunggakan Restitusi Rp 2,1 triliun
Kamis, 19 Okt 2006 13:42 WIB
Jakarta -
Hingga September 2006, Ditjen Pajak sudah membayar tunggakan restitusi sebesar Rp 2,1 triliun atau mengabulkan sebanyak 937 permohonan restitusi pajak.Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution saat berbuka bersama dengan wartawan di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (18/10/2006)."Yang terbesar pencairannya di Jakarta sebanyak 602 kasus senilai Rp 1,9 triliun," jelasnya.Sebanyak 937 permohonan restitusi ini merupakan bagian dari sekitar 7.228 permohonan restitusi atau senilai Rp 11,9 triliun.
(ddn/qom)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
