Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi Izin Impor Bawang Putih di Kemendag

Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi Izin Impor Bawang Putih di Kemendag

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 17 Okt 2023 12:09 WIB
Ombudsman RI mengungkap adanya dugaan maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi Izin Impor Bawang Putih di Kemendag/Foto: Anisa Indraini/detikcom

Ketiga, penundaan berlarut yakni dalam penerbitan SPI Bawang Putih bagi Pelapor melebihi jangka waktu pelayanan 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan.

Keempat, adanya penyimpangan prosedur yaitu dalam penerbitan SPI Bawang Putih menambah tahapan prosedur berupa diperlukannya pertimbangan Menteri Perdagangan terlebih dahulu sebagai dasar persetujuan suatu permohonan.

Kelima, diskriminasi dalam penerbitan SPI Bawang Putih dengan perlakuan penerbitan SPI Bawang Putih yang berbeda dan tidak sesuai dengan urutan permohonan yang dinyatakan lengkap terlebih dahulu untuk diterbitkan SPI Bawang Putihnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di balik 5 temuan itu apakah ada pidana, korupsi, monggo saya mengundang para penegak hukum semoga tidak diam saja, silakan itu dalami. Ombudsman bersedia memberikan semua data yang kami terima akan kami sampaikan," tutur Yeka.

LAHP Ombudsman pun telah diserahkan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Mardyana Listyowati, mewakili Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso yang berhalangan hadir. Penyerahan itu turut disaksikan Plt Menteri Pertanian Arief Prasetyo Adi.

ADVERTISEMENT

Mardyana mengatakan LAHP itu akan disampaikan kepada pimpinan untuk kemudian ditindaklanjuti semua rekomendasi hasil temuan dari Ombudsman tersebut.

"Kami selaku wakil dari Kemendag memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas perhatian dari Ombudsman yang memberikan masukan dan rekomendasi. Tentunya ini merupakan tindakan korektif dan antisipatif yang nanti ke depan akan kami sampaikan kepada pimpinan dan akan kami pelajari untuk segera menindaklanjuti semua rekomendasi hasil temuan dari pihak Ombudsman," tutur Mardyana.


(aid/ara)

Hide Ads