Deretan 'Penunggu' di Mal Serpong Plaza yang Tak Berpenghuni

Deretan 'Penunggu' di Mal Serpong Plaza yang Tak Berpenghuni

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 17 Okt 2023 16:29 WIB
Plaza Serpong
Foto: Ignacio Geordy Oswaldo
Jakarta -

Pusat perbelanjaan Serpong Plaza, Tangerang Selatan, sudah lama dibiarkan terbengkalai dengan kondisi sangat mengenaskan. Namun siapa sangka di kawasan ini terdapat sosok penghuni yang menjaga bangunan tersebut.

Berdasarkan pengamatan detikcom di depan lobby bangunan, Selasa (17/10/2023), terlihat ada sebuah motor rongsok terparkir. Tidak jauh dari sana terdapat sebuah pondok dari bambu serta dipan kayu yang tampak reyot.

Terlihat juga di sekitar depan lobby mal sejumlah hewan peliharaan seperti ayam dan kambing. Di dekat area ini juga ditemui dua ekor anjing yang lehernya terikat rantai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian di dekat pintu lobby juga terlihat sejumlah pakaian yang tengah dijemur dan gerobak-gerobak tua. Hal ini menandakan ada sosok penghuni yang menempati kawasan ini.

Saat bertanya-tanya dengan warga sekitar, diketahui bangunan ini ditinggali dan dijaga oleh sekelompok orang yang mengaku berasal dari kurator bangunan.

ADVERTISEMENT
Plaza SerpongPlaza Serpong Foto: Ignacio Geordy Oswaldo

Saat ditemui detikcom, salah seorang penjaga mengatakan mal ini tutup karena perusahaan pemiliknya bangkrut. Karena kebangkrutan perusahaan inilah kemudian mal tersebut kemudian diawasi kurator.

"(Mal kosong) sudah lama, dari 2012 lah. Bukan dibiarkan (terbengkalai), inikan memang bangkrut dalam pengawasan kurator. Ada yang jaga, dari kurator," kata salah seorang penjaga bangunan itu.

Ia yang mengaku berasal dari kurator mengatakan dulunya mal ini sempat menjadi sengketa terkait masalah Bank Century. Akibatnya bangunan tersebut sudah dikosongkan sejak 2012 lalu.

Dalam catatan detikcom 2016 lalu, tertulis Mal Serpong Plaza merupakan salah satu harta milik mantan Dirut Bank Century Robert Tantular yang dirampas negara melalui putusan Mahkamah Agung (MA).

Robert diadili di kasus penyimpangan dana Bank Century, kasus bailout Bank Century dan masih banyak kasus lainnya. Atas kejahatan itu, Robert diadili dengan banyak dakwaan. Salah satu yang dijeratkan kepadanya adalah dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Simak juga 'Bandara 'Hantu' di Sudut Nusantara':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads