Kemendag Buka Suara soal Dugaan Maladministrasi Perizinan Impor Bawang Putih

Kemendag Buka Suara soal Dugaan Maladministrasi Perizinan Impor Bawang Putih

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 18 Okt 2023 15:08 WIB
Gedung Kementrian Perdagangan (Kemendag)
Gedung Kemendag/Foto: Ari Saputra
Tangerang -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi temuan Ombudsman RI terkait adanya dugaan maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan sudah menerima Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait temuan tersebut. Ia menyebut temuan itu akan dijadikan bahan evaluasi untuk pelayanan publik lebih baik.

"Kami sudah menerima, kita ucapkan terima kasih, kita juga menghormati hasil LAHP-nya. Itu nanti kita jadikan evaluasi untuk pelayanan publik yang lebih baik. Jadi itu evaluasi buat kita, justru kita terima kasih sudah dievaluasi oleh Ombudsman," kata Budi ditemui di ICE BSD, Tangerang, Rabu (18/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait tindakan korektif atau rekomendasi yang diminta Ombudsman, Budi menyebut pihaknya akan mempelajarinya sebagai bahan evaluasi.

"Kita hormati putusannya tapi kan kita lihat ada beberapa rekomendasi. Ya kita laksanakan rekomendasi itu, ya sambil kita pelajari untuk evaluasi ke depan. Jadi biar pelayanan publik itu lebih baik. Jadi untuk evaluasi kita. Jadi terima kasih. Kita hormati keputusannya," imbuhnya.

Temuan Ombudsman

Sebelumnya, Ombudsman mengungkap adanya dugaan maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan penerbitan SPI bawang putih oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat, Ombudsman Republik Indonesia menyimpulkan ditemukan maladministrasi yang dilakukan oleh Dirjen Daglu Kemendag," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di kantornya, Jakarta, Selasa (17/10).

Yeka menjelaskan awalnya ada pelapor yang menyampaikan permohonan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) pada awal 2023, namun pelapor mengalami beberapa kali pengembalian dokumen di Sistem Inatrade hingga dokumen dinyatakan lengkap secara sistem.

Akibat belum adanya tindak lanjut, pelapor menyampaikan pengaduan kepada Kemendag namun tidak mendapatkan respons. Pelapor pun menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman pada akhir Juli 2023.

"Dalam kasus ini pelapor menyampaikan bukti bahwa terdapat pemohon yang memohon SPI bawang putih pada 13 Juli 2023 dan SPI atas nama pemohon tersebut diterbitkan pada 27 Juli 2023. Sedangkan permohonan pelapor yang lebih dahulu diajukan pada awal Februari 2023 dibiarkan untuk tidak mendapatkan notifikasi apapun apalagi diterbitkan SPI-nya," jelas Yeka.

Tindak lanjut pemeriksaan telah dilakukan Ombudsman sejak 6 September 2023. Berdasarkan berbagai pemeriksaan, terdapat 5 temuan yakni pengabaian kewajiban hukum, melampaui wewenang, penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan diskriminasi dalam penerbitan SPI bawang putih.

Atas temuan tersebut, Ombudsman memberikan tiga rekomendasi. Pertama, meminta SPI bawang putih diterbitkan kepada pemohon yang terlebih dahulu dokumennya dinyatakan lengkap oleh sistem.

Kedua, meminta agar Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Impor Bawang Putih.

Ketiga, Kemendag diminta menyusun dan menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan terkait penyelenggaraan sistem Inatrade. Hal itu dinilai sebagai salah satu pedoman dalam pelaksanaan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor untuk memastikan SLA penerbitan SPI dijalankan sesuai amanat Pasal 8.

(aid/ara)

Hide Ads