Bantuan Pangan Non Tunai: Pengertian, Kriteria, dan Cara Mengecek BPNT 2023

Bantuan Pangan Non Tunai: Pengertian, Kriteria, dan Cara Mengecek BPNT 2023

Rindang Krisnawati - detikFinance
Rabu, 18 Okt 2023 17:45 WIB
Pembagian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dilakukan di RW 01 Kelurahan Gaga, Larangan, Kota Tangerang, Banten. Bantuan senilai Rp 200.000 itu dibelanjakan sembako.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pemerintah Indonesia dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya, memberikan dukungan berupa bantuan sosial. Bantuan ini bisa berupa bantuan non tunai dan bantuan tunai. Contoh bentuk bantuan yang diberikan oleh pemerintah adalah Program Keluarga Harapan (PKH), PIP Kemendikbud Ristek, PIP Kementerian Agama, Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Bantuan Pangan Non Tunai.

Setiap bantuan yang diberikan ini, akan diusahakan untuk disalurkan kepada masyarakat Indonesia yang membutuhkan. Pada kesempatan kali ini detikFinance akan berfokus dalam membahas Bantuan Pangan Non Tunai.

Kira-kira apa ya Bantuan Pangan Non Tunai itu? Kapankah bantuan cair di tahun ini? Lalu, bagaimana cara mengecek calon penerimanya? Nah, untuk itu, simak penjelasan lebih lanjut di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Bantuan Pangan Non Tunai?

Bantuan Pangan Non Tunai atau disebut juga BPNT merupakan hasil dari transformasi program bantuan sosial beras yang terjadi di 2017. BPNT akan disalurkan melalui rekening bank yang tergabung dalam Himbara atau Himpunan Bank Rakyat dan PT Pos Indonesia.

Dikutip melalui laman Kementerian Sosial, penerima dari BPNT dapat menggunakan dananya untuk membeli setiap kebutuhan pokok. Uang dari BPNT tidak bisa diambil dalam bentuk tunai.

ADVERTISEMENT

Kriteria Penerima BPNT

BPNT disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong dalam 25% terbawah dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS). Kata terbawah di sini, merujuk kepada keluarga dengan kemampuan ekonomi yang tidak mencukup atau rendah.

DTKS biasanya diajukan oleh pemerintah kabupaten dan pemerintah kota pada pemerintah pusat. Data DTKS akan resmi menjadi KPM apabila sudah diverifikasi oleh pemerintah pusat. KPM ini nantinya akan dipantau oleh pemerintah kabupaten dan pemerintah kota.

Kapan BPNT Cair?

Pemerintah akan menyalurkan BPNT sebesar Rp 200.00 atau Rp 2.400.000 dalam satu tahunnya. BPNT pada tahun 2023 sudah memasuki tahap ke 5. Untuk penyaluran BPNT tahap ke 5, akan dijadwalkan pada bulan Oktober hingga bulan Desember 2023.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai, menggunakan Bank Himbara dan Kantor Pos. Bantuan uang tunai, yang akan diterima pada bulan September sampai Oktober 2023, sebesar Rp 400.000, dana ini dapat ditarik melalui ATM. Sedangkan untuk periode Oktober sampai Desember akan diberikan bantuan dana sebesar Rp 600.000, bagi penerima yang mendapatkan bantuan melalui Kantor Pos. Pencairan uang tunai ini, mencakup dua bulan sekaligus.

Bagaimana Cara Mengecek Penerima BPNT?

Untuk mengetahui dan memastikan apakah kamu bagian dari penerima BPNT atau tidak, bisa memeriksanya melalui web resmi Cek Bansos Kemensos. Berikut ini langkah-langkahnya.

  1. Kunjungi web resminya melalui cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi wilayah penerima bantuan (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
  3. Isi alamat sesuai dengan yang ada pada KTP.
  4. Ketik nama lengkap sesuai dengan yang tertera pada KTP.
  5. Masukkan kode captcha atau 4 huruf kode sesuai dengan gambar yang muncul.
  6. Lalu, klik tombol "Cari Data".

Pastikan untuk menjalankan langkah-langkah di atas dengan baik dan benar, agar tidak terjadi kesalahan. Apabila pada hasil pencarian muncul "Penyaluran" atau bisa juga muncul "Proses Bank Himbara/ PT Kantor POS" itu artinya, BPNT kamu akan segera cair dalam waktu dekat.

Demikian yang dapat detikFinance sampaikan. Semoga bermanfaat!




(fds/fds)

Hide Ads