Surat Perintah Kerja (SPK) adalah salah satu surat bisnis yang berupa surat perjanjian. SPK disebut juga sebagai surat kontrak kerja, namun bentuknya lebih sederhana.
Adanya SPK menjadi tanda adanya hubungan antara pihak pengguna dan penyedia jasa. Simak penjelasan seputar SPK dan contohnya dalam dunia kerja berikut ini.
SPK dalam Pekerjaan
Dikutip dari ebook Hukum Pengadaan Barang dan Jasa karya Riawan Tjandra, SPK adalah surat yang dibuat oleh pemimpin organisasi/perusahaan untuk pihak lain (individu/organisasi), tentang suatu perbuatan yang memiliki akibat hukum untuk mendapatkan hak serta melaksanakan kewajiban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam ebook Korespondensi Bisnis Modern oleh Djoko Purwanto, isi dari SPK adalah perintah untuk mengerjakan suatu pekerjaan dalam kurun waktu tertentu berdasarkan persyaratan serta prosedur yang telah disepakati.
Dalam dunia kerja, SPK digunakan untuk menunjukkan adanya hubungan antara dua pihak atau pihak pengguna dan penyedia jasa.
Apakah SPK Bisa Jadi Jaminan Untuk Pinjam Uang di Bank?
SPK bisa dijadikan jaminan dalam pinjam uang atau kredit di bank.
Dikutip dari jurnal bertajuk SPK sebagai objek jaminan kredit oleh Bima Ade Wiyanto yang dimuat e-journal.unair.ac.id, adanya SPK tersebut nantinya akan menimbulkan suatu hak tagih penyedia jasa kepada pengguna jasa atas suatu pembayaran, apabila pengerjaan proyeknya telah selesai.
Hak tagih tersebut identik dengan piutang atas nama, karena yang bisa menagih yaitu orang yang namanya tercantum dalam SPK.
Hak tagih dari SPK kemudian bisa dijadikan sebagai jaminan utama dalam pemohonan kredit kepada bank, yang pengikatannya dilakukan penegasan pelimpahan termin proyek yang disertai dengan surat penyertaan atau secara cessie (perjanjian pengalihan piutang).
Selain jaminan berupa SPK yang nantinya memunculkan hak tagih, ada juga jaminan tambahan. Jaminan tambahan digunakan untuk melunasi utang dari penyedia jasa ke bank, apabila jaminan utama tadi tidak bisa digunakan untuk melunasi utang tersebut.
Jaminan utama SPK yang berupa hak tagih tadi ditambah dengan jaminan tambahan yang dipersyaratkan oleh pihak bank, akan menyebabkan kedudukan pihak bank sebagai Kreditur preferen (kreditur dengan hak mendahului/untuk didahulukan dari kreditur lainnya, karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa).
Bentuk SPK
![]() |
Itu tadi penjelasan mengenai SPK lengkap dengan contohnya. Semoga bisa menambah pengetahuan dan pemahaman detikers, tentang surat yang kegunaanya sama dengan surat kontrak kerja ini.
(khq/inf)