Ingat! CPNS yang Mengundurkan Diri Bisa Didenda Rp 100 Juta

Ingat! CPNS yang Mengundurkan Diri Bisa Didenda Rp 100 Juta

Dike Rani Feirisa - detikFinance
Jumat, 20 Okt 2023 15:35 WIB
Ilustrasi tes CPNS
Foto: Ilustrasi/Luthfy Syahban
Jakarta -

Proses seleksi CPNS tahun 2023 saat ini masih berlangsung. Namun, sebelum melanjutkan ke tahapan sebelumnya, pastikan untuk mengetahui peraturan-peraturan seleksi CPNS.

Ternyata, terdapat sanksi yang cukup berat bagi para pelamar CPNS yang mengundurkan diri. Berdasarkan Pasal 54 Permen PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) mengundurkan diri, maka pelamar tidak boleh mengikuti seleksi ASN untuk satu periode berikutnya.

Ada instansi-instansi yang memberlakukan denda kepada pelamar CPNS yang mengundurkan diri. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) merupakan salah satu instansi yang memberlakukan denda kepada pelamarnya yang mengundurkan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, pelamar Kemenlu yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta.

Selain itu, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

ADVERTISEMENT

Lalu, berdasarkan Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, denda atas pengunduran diri CPNS diberlakukan sebagai penerimaan, bukan pajak.

Adapun denda yang diberlakukan BIN kepada pelamar CPNS yang mengundurkan diri, yaitu:

  • Dinyatakan lulus seleksi kemudian mengundurkan diri: Rp 25 juta
  • Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri: Rp 50 juta
  • Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri: Rp 100 juta

Maka dari itu, pelamar CPNS sebaiknya mempelajari terlebih dahulu posisi yang dilamar sebelum mendaftar agar tidak mengundurkan diri setelah lolos seleksi CPNS.

(fdl/fdl)

Hide Ads