Setiap orang berhak mendirikan usaha. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam membangun sebuah bisnis, yakni mempunyai SKU.
SKU tak hanya sekadar surat, melainkan ada banyak manfaat yang didapat oleh pengusaha jika sudah memilikinya. Namun, hingga saat ini masih ada sejumlah pebisnis yang belum membuat SKU dengan berbagai alasan, salah satunya kesulitan untuk membuatnya.
Lantas, kenapa SKU begitu penting dimiliki oleh pengusaha? Lalu apa fungsi dari SKU? Simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu SKU?
SKU merupakan akronim dari Surat Keterangan Usaha. Sebagai informasi, Surat Keterangan Usaha adalah surat yang menyatakan legalitas suatu perusahaan untuk menjalankan bisnisnya di Indonesia. SKU berlaku untuk perusahaan mikro maupun makro.
Dilansir situs PPID Kota Semarang, SKU tidak dibuat sendiri oleh pengusaha, melainkan diterbitkan oleh pejabat pemerintah di wilayah setempat. Biasanya SKU diterbitkan dari pihak kelurahan maupun kecamatan.
Fungsi Surat Keterangan Usaha
Dilansir laman CIMB Niaga, Surat Keterangan Usaha termasuk dokumen penting yang wajib dimiliki pengusaha karena menjadi salah satu syarat memperoleh izin mendirikan usaha. Tanpa adanya SKU, bisnis detikers bisa dianggap ilegal.
Fungsi lain dari SKU adalah agar pengusaha mendapatkan perizinan yang konkrit dari pemerintah dalam mendirikan usaha. Jika tidak memiliki SKU, maka pengusaha bakal mengalami kesulitan saat berurusan dengan birokrasi di pemerintahan.
Manfaat Memiliki Surat Keterangan Usaha
Selain bisnismu dinyatakan legal oleh pemerintah, ada sejumlah manfaat lain dari memiliki Surat Keterangan Usaha, yakni sebagai berikut:
1. Mudah Mengajukan Pinjaman
Manfaat yang pertama adalah pengusaha dapat mengajukan pinjaman di bank. Soalnya, SKU menjadi salah satu syarat bagi pengusaha untuk mengajukan pinjaman di bank, seperti program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
2. Syarat Pembuatan NPWP Wirausaha
Jika detikers sudah memiliki Surat Keterangan Usaha, hal ini turut mempermudah proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wirausaha. Perlu diketahui bahwa NPWP Wirausaha juga wajib dimiliki oleh pengusaha, karena menjadi salah satu syarat untuk mengikuti berbagai program usaha dari pemerintah.
3. Syarat Ikut Lelang
Manfaat lain dari memiliki Surat Keterangan Usaha adalah pengusaha dapat mengikuti lelang atau tender. Pada umumnya, pemerintah atau perusahaan swasta melakukan lelang untuk pengerjaan suatu kegiatan atau proyek besar.
Syarat Membuat Surat Keterangan Usaha
Masih banyak pengusaha yang belum membuat Surat Keterangan Usaha. Sebagian besar beralasan kalau membuat SKU butuh waktu lama serta prosesnya ribet, karena harus melewati tahapan administrasi dan birokrasi yang panjang.
Padahal, saat ini membuat SKU terbilang cukup mudah asalkan kamu telah melengkapi semua dokumen sebagai persyaratan. Jangan khawatir soal biaya, karena mengajukan SKU tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
Lantas, apa syarat yang harus dipenuhi dalam membuat Surat Keterangan Usaha? Simak di bawah ini.
- Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 10.000
- Formulir pendukung seperti surat pernyataan pengganti pengantar RT/RW (diunduh di website pelayanan.jakarta.go.id)
- Identitas pemohon yang terdiri dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Jika proses pembuatan SKU dikuasakan oleh orang lain, maka siapkan dokumen seperti surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
- Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 10.000 dari pihak pemohon yang menyatakan tidak akan berjualan di trotoar, badan jalan, dan tidak mengganggu kegiatan umum
- Foto lokasi usaha
- Untuk tanah/bangunan sewa, siapkan dokumen berupa perjanjian sewa tanah/bangunan, surat pernyataan tidak keberatan, dan KTP pemilik tanah/bangunan
- Checklist persyaratan yang bisa diunduh di pelayanan.jakarta.go.id
Cara Membuat Surat Keterangan Usaha
Lantas, bagaimana cara membuat Surat Keterangan Usaha secara langsung (offline) ke kantor kelurahan atau kecamatan? Simak langkah-langkahnya di bawah ini:
- Lengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
- Minta surat pengantar dari RT/RW. Namun untuk beberapa daerah sudah tidak membutuhkan surat pengantar ini.
- Pergi ke kantor kelurahan dengan membawa dokumen dan surat pengantar RT/RW. Nantinya kamu akan diarahkan untuk mengisi formulir. Proses ini bisa dibilang cukup cepat, namun tergantung juga dari panjang antreannya.
- Di beberapa daerah, SKU cukup ditandatangani oleh lurah. Namun di beberapa daerah, SKU harus disahkan kecamatan. Proses di kecamatan lebih cepat karena kamu hanya tinggal meminta pengesahan dari SKU yang telah diproses oleh kelurahan.
Pengajuan SKU juga bisa dilakukan secara online dengan mengunjungi situs OSS (Online Single Submission). Berikut cara-caranya:
- Buka situs oss.go.id
- Daftar akun terlebih dahulu dengan memilih jenis usaha apakah UMK atau non-UMK, lalu memasukkan nomor ponsel dan alamat email.
- OSS akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor WhatsApp atau email Anda. Masukkan kode verifikasi.
- Setelah terverifikasi, isi data sesuai perintah, mulai dari nama, alamat, NIK, sampai pembuatan password akun.
- Setelah sukses kembali buka oss.go.id dan masuk dengan akun yang Anda daftarkan tadi dan masukkan kode captcha.
- Di beranda, Anda akan dipandu untuk mengisi data pelaku usaha.
- Kemudian isi data bidang usaha secara lengkap.
- Setelah itu akan muncul hasil akhir pendaftaran Anda.
- Selesai.
Itu dia pembahasan mengenai Surat Keterangan Usaha atau SKU, mulai dari pengertian, fungsi, dan syarat untuk pembuatannya. Semoga artikel ini dapat membantu detikers.
(ilf/fds)