Perlu Audit Teknis Buat Cost Recovery

Perlu Audit Teknis Buat Cost Recovery

- detikFinance
Jumat, 20 Okt 2006 17:03 WIB
Jakarta - Cost recovery dalam kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi perlu pengkajian secara teknis oleh pemerintah. Selama ini pengkajian hanya dilihat dari sisi finansial dan hal tersebut dirasakan belum cukup karena belum menyentuh sisiteknis."Audit finansial itu tak cukup,tapi dengan audit teknis mungkin akan ada temuan, misalnya dari proyek tersebut over atau under design atau tidak, kelayakan operasi, materialnya bagaimana. Padahal yang bolongnya kan kebanyakan di teknisnya," Kata Anggota Komisi VII DPR RI, Dito Ganindito, di Menara Imperium, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat(20/10/2006).Dilanjutkan Dito bahwa soal audit teknis tersebut diperlukan adanya aturan detil yang mengaturnya, oleh karena itu akan dilakukan revisi terhadap PP No.35 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hukum minyak dan gas bumi. Selain itu perlu juga adanya Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang akan menjelaskan soal kriteria cost recovery tersebut."Dirjen Migas sedang susun dan persiapkan soal revisi PP tersebut pada akhir tahun 2006 katanya selesai, dan sebagai cantolan untuk permen ESDM memaparkan detailnya," jelas Dito.Menanggapi pemberitaan bahwa Depkeu akan mengevaluasi cost recovery dalam kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi, Dito menyapaikan bahwa seharusnya yang mempunyai wewenang untuk melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap hal tersebut adalah menteri yang tanggungjawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan gas bumi, yaitu menteri ESDM dengan melakukan koordinasi dengan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan (BP Migas). (mar/mar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads