Berapa Gaji Presiden Indonesia?

Berapa Gaji Presiden Indonesia?

Dike Rani Feirisa - detikFinance
Senin, 23 Okt 2023 11:30 WIB
Tips Kelola Uang THR
Ilustrasi Gaji/Foto: Infografis detikcom/Denny Putra
Jakarta -

Mungkin banyak orang yang bertanya-tanya apakah presiden yang merupakan orang nomor satu di Indonesia mendapatkan gaji yang besar? Namun, ternyata gaji presiden Indonesia tidak mencapai ratusan juta.

Besaran gaji pokok presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Menurut peraturan tersebut, gaji pokok presiden adalah sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Indonesia. Lalu, berapakah gaji pokok tertinggi pejabat negara Indonesia?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000, gaji tertinggi pejabat negara dipegang oleh Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPA, Ketua BPK, dan Ketua MA sebesar Rp 5.040.000. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa gaji pokok presiden Indonesia adalah Rp 30.240.000 (6 x Rp 5.040.000).

Sama seperti ASN, presiden juga mendapatkan tunjangan. Besaran tunjangan presiden diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan peraturan tersebut, presiden Indonesia mendapatkan tunjangan yang lebih besar daripada gaji pokoknya, yaitu Rp 32.500.000 tiap bulannya. Lantas, berapa penghasilan yang didapatkan presiden Indonesia tiap bulan?

Presiden mendapatkan gaji pokok Rp 30.240.000 per bulannya serta tunjangan sebesar Rp 32.500.000. Jadi, secara keseluruhan gaji presiden setiap bulannya adalah sekitar Rp 62.740.000.

(fdl/fdl)

Hide Ads