Kementerian Ketenagakerjaan Singapura atau The Minister of Manpower (MOM) menyatakan bakal ada aturan baru untuk melindungi pekerja lapangan dari risiko cuaca panas ekstrem. Aturan tersebut adalah pekerja lapangan wajib istirahat 10 menit setiap jam.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan aktivitas pekerja lapangan berbeda dengan masyarakat umum. Pekerja lapangan lebih berisiko dan rentan terpapar cuaca panas ekstrem.
"Kenaikan suhu di Singapura membuat para pekerja, terutama pekerja di lapangan, meningkatkan risiko stres," kata pihak Kementerian Ketenagakerjaan dikutip dari CNA, Selasa (24/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah-langkah baru ini telah dikonsultasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan beberapa ahli fokus keselamatan kerja. Aturan baru tersebut berfokus pada empat aspek, yakni aklimatisasi, istirahat, minum, dan tempat teduh.
"Pekerja baru harus diberi waktu secara bertahap untuk beradaptasi dengan pekerjaan di lapangan dan semua pekerja di lapangan setidaknya harus minum setiap jam," jelas Kemenaker.
Selain itu, para pekerja baru ini juga harus beristirahat secara teratur di tempat teduh untuk menghilangkan panas tubuh yang terakumulasi.
Pada bulan Juli, Singapura memperkenalkan layanan baru yang berfungsi untuk mengukur risiko panas saat melakukan aktivitas di luar ruangan berdasarkan Wet Bulb Globe Temperature (WBGT)
WBGT merupakan sebuah pengukuran panas yang diakui secara Internasional. Selain suhu, data ini juga memperhitungkan dampak kelembaban, radiasi matahari, dan angin sehingga memberikan pengukuran yang lebih akurat mengenai situasi sebenarnya.
Ketika suhu di WGBT menunjukan 32 derajat Celcius atau lebih tinggi, pekerja di lapangan wajib istirahat minimal 10 menit setiap jam di tempat yang teduh.
Sementara bagi pekerja yang mempunyai riwayat penyakit, durasi istirahatnya bisa lebih lama atau sesuai anjuran dokter.
Kemenaker meminta para pengusaha untuk menerapkan aturan ini. Kemenaker juga akan melakukan pengawasan ketat dan kunjungan di tempat kerja untuk memastikan aturan tersebut diterapkan.
Bagi perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Hukumannya termasuk perintah penghentian kerja dan denda komposisi.
(hns/hns)