Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Andi Amran Sulaiman sebagai Menteri Pertanian 2023-2024. Dirinya dilantik menggantikan Mentan sebelumnya Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mengundurkan diri akibat terjegal kasus korupsi.
Ini bukan kali pertama bagi Amran berkantor di Kementerian Pertanian (Kementan). Sebab sebelumnya ia sudah pernah menduduki posisi yang sama periode 2014-2019, di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dengan kembalinya Amran sebagai Mentan, dirinya tentu kembali mendapat gaji dan tunjangan dari negara yang besarannya sudah tertuang dalam Undang-undang. Bukan uang pensiunan menteri seperti yang diterimanya dalam 4 tahun terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk besaran gaji menteri yang akan diterima Amran sendiri belum mengalami perubahan sejak ia meninggalkan Kementan pada 2019 lalu. Hal ini dikarenakan besaran gaji seorang menteri masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000.
Dalam aturan ini, Menteri negara termasuk Amran berhak menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Tentu sebagai abdi negara ia tidak hanya menerima gaji saja, namun ada juga tunjangan dan dana operasional Menteri.
Sementara itu, untuk besaran tunjangan menteri di Indonesia terakhir diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001. Tertulis para petinggi Kementerian ini juga berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan.
"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000,00," tulis Pasal 1 Ayat (2) bagian e aturan itu.
Bila ditotal seorang Menteri negara, termasuk Amran bisa membawa pulang sekitar 18.648.000 per bulan. Namun, angka ini belum menghitung tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri.
Kemudian untuk dana taktis atau operasional menteri, dalam catatan detikcom yang menurut beberapa mantan pejabat bisa mencapai Rp 100-150 juta. Namun perlu dicatat tunjangan operasional yang diperoleh oleh menteri hanya dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Meskipun biasanya lebih besar dari gaji dan tunjangan, dana ini tidak masuk dalam komponen take home pay. Sebab dana yang tidak digunakan akan dikembalikan kepada negara.
Di luar itu para Amran juga akan menerima kembali tunjangan lain yang sama dengan PNS pada umumnya, serta fasilitas berupa rumah dan mobil dinas. Hal ini mengacu pada PP 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negera Serta Janda/Dudanya
Simak video 'Jokowi Lantik Amran Sulaiman Jadi Mentan, Letjen Agus Subiyanto Jadi KSAD':