Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan izin usaha PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo untuk mengelola Hotel Sultan dibekukan sementara. Tindakan itu mendapat ancaman gugatan dari PT Indobuildco.
Bahlil menanggapi santai soal ancaman gugatan itu. Ia mengaku tak masalah jika gugatan benar-benar dilayangkan kepadanya.
"Nggak apa-apa bagus, saya memang suka itu digugat-gugat," kata Bahlil kepada wartawan usai menghadiri acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Hutan Kota by Plataran, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). Ia dimintai tanggapan terkait ancaman gugatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahlil mengatakan izin usaha dibekukan karena Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai alas hak telah habis sejak Maret-April 2023. Oleh karena itu, dengan sendirinya izin usaha tidak berlaku lagi.
"Ini kan HGB sudah selesai, syarat untuk memberikan izin operasi, izin usaha kepada pengusaha itu kan harus mempunyai alas hak sebagai syarat. Kalau alas haknya sudah nggak punya, berarti kan dengan sendirinya gugur ini izin. Gitu lho," ucapnya.
Untuk itu, izin usaha dibekukan sementara sambil menunggu kepastian terkait HGB dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) c.q Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) selaku pemilik lahan. Belum diketahui pasti sampai kapan tenggat waktu pembekuan.
"Sekarang ini kan dibekukan sambil menunggu kepastian alas haknya. Saya coba cek nanti sama yang punya kewenangan tentang HGB-nya," imbuhnya.
Bahlil mengaku mengenal Pontjo Sutowo selaku sesama mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Meski begitu, ia tidak mau mencampurkan urusan pribadi dan tugas negara.
"Pak Pontjo itu senior saya. Itu mantan ketua umum HIPMI, saya juga mantan ketua umum HIPMI. Secara hubungan pribadi kan abang adik, tapi kan hubungan pemerintah nggak bisa kita campur adukkan," imbuhnya.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum PT Indobuildco mengaku berencana melayangkan gugatan langsung terhadap Bahlil jika pembekuan usaha itu benar terjadi.
"Sangat mungkin kita lakukan itu (menggugat Bahlil), kalau dia terus-menerus menempatkan dirinya secara sewenang dalam hal menghadapi hak warga negara," kata Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin.
Amir mengaku pihaknya belum menerima salinan atau putusan resmi pembekuan usaha tersebut seperti yang sudah ramai diberitakan. Ia pun enggan berkomentar lebih jauh menanggapi pernyataan Bahlil tersebut.
"Kita tentu lihat, apakah sanggahan ucapan atau apapun juga itu berdasar hukum atau tidak? Kita terhadap ucapan yang tidak berdasar hukum, terlalu rendah bagi kita untuk menghadapinya terlalu serius," ucapnya.
Simak juga Video 'Fakta-fakta Hotel Sultan yang Kini Diambil Alih Pemerintah':