Berlaku Mulai Bulan Depan, Ini Rincian Bantuan di Sektor Perumahan

Berlaku Mulai Bulan Depan, Ini Rincian Bantuan di Sektor Perumahan

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 25 Okt 2023 19:20 WIB
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan secara bertahap menyerahkan kunci 386 rumah khusus (Rusus) untuk masyarakat terdampak badai siklon tropis Seroja di Kabupaten Alor. Rusus tersebut dibangun dengan menggunakan teknologi Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) tipe 36 yang memiliki keunggulan tahan gempa, dibangun lebih cepat dan bisa dikembangkan oleh masyarakat.
Ilustrasi.Foto: Dok. Kementerian PUPR
Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan rincian bantuan pemerintah untuk sektor perumahan. Dia mengungkap ada tiga insentif yang diberikan pemerintah baik untuk rumah komersial hingga bagi masyarakat miskin.

Sri Mulyani menyebut insentif ini diberikan demi mendongkrak kegiatan sektor konstruksi atau perumahan. Tentunya sekaligus membantu masyarakat berpendapatan rendah dan miskin.

"Ini kombinasi demand site diharapkan meningkatkan suplai site-nya," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2023, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beli Rumah Baru Harga di Bawah Rp 2 M Gratis Pajak

Sri Mulyani mengungkap mulai bulan depan November 2023 sampai Juni 2024, pemerintah akan menggratiskan pajak atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah harga di bawah Rp 2 miliar ke bawah. '

ADVERTISEMENT

"Jadi, ada 8 bulan PPN ditanggungnya pemerintah (DTP) adalah 100%. Artinya tidak dipungut PPN untuk pembelian rumah baru di bawah Rp 2 miliar," kata Sri Mulyani.

Kemudian, untuk bulan Juli hingga Desember 2024, pemerintah masih akan memberikan insentif pajak. Namun tak lagi menanggung 100% tetapi menjadi 50%. Artinya setengah PPN akan ditanggung pembeli rumah.

"Untuk November-Desember 2023 100%, kemudian Januari-Juni tahun depan juga 100%. Sedangkan Juli-Desember yang ditanggung pemerintah sebesar 50%," terangnya.

Sri Mulyani menegaskan PPN DTP ini berlaku untuk pembelian rumah komersial. Jadi insentif ini ditujukan untuk siapa saja masyarakat yang akan membeli rumah asalkan harganya di bawah Rp 2 miliar. Pemerintah menyiapkan dana untuk PPN DTP tahun ini Rp 300 miliar dan tahun depan Rp 1,7 triliun.

"Kita harapkan sektor properti dan perumahan akan meningkat kegairahan dari sisi pembeli maupun pengembang. Karena rumah di bawah Rp 2 miliar diharapkan kalau permintaan naik sektor properti akan meresponsnya," terangnya.

Rumah Subsidi di Bawah Rp 350 Juta Gratis PPN dan Administrasi

Pemerintah juga memberikan insentif untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dihapuskan biaya administrasi. Jadi biaya administrasi sebesar Rp 4 juta akan ditanggung pemerintah selama 14 bulan.

Program ini berlangsung mulai bulan depan November 2023 hingga sepanjang tahun 2024. Pemerintah menyiapkan dana untuk tahun ini Rp 300 miliar (Rp 0,3 triliun) dan tahun depan Rp 900 miliar (Rp 0,9 triliun).

"Ini berarti kita perkirakan untuk MBR ini Rp 0,3 triliun tahun ini dan Rp 0,9 triliun tahun depan," terangnya.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga memutuskan untuk harga rumah subsidi di bawah Rp 350 juta akan mendapatkan fasilitas gratis PPN dan biaya administrasi yang ditanggung pemerintah (DTP).

"Kita juga memutuskan untuk menaikkan treshold harga rumah yang bisa dibeli oleh MBR, yang disebut bersubsidi, yaitu menjadi Rp 350 juta baik rumah tapak maupun rumah susun. Dalam hal ini, semua rumah di bawah Rp 350 juta itu mendapatkan fasilitas biaya administrasi dan juga PPN di-DTP-kan," terangnya.

Dukungan Rumah Masyarakat Miskin

Kemudian, pemerintah juga memberikan bantuan untuk program membangun rumah oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Program ini untuk merenovasi rumah masyarakat miskin atau bedah rumah dengan biaya Rp 20 juta per rumah.

"Kalau bisa menyelesaikan tambahan 1.800 rumah untuk keluarga miskin yang rumahnya diperbaiki dengan anggaran Rp 20 juta. Kami menyediakan Rp 36,2 miliar," ucapnya.

(ada/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads