Gabung TPN Ganjar-Mahfud, Eko Sulistyo Mundur dari Komisaris PLN

Gabung TPN Ganjar-Mahfud, Eko Sulistyo Mundur dari Komisaris PLN

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 26 Okt 2023 14:53 WIB
Eko Sulistyo
Foto: Eko Sulistyo. (Dok Pribadi/detikcom).
Jakarta -

Komisaris PT PLN (Persero) Eko Sulistyo menyebut bakal mengundurkan diri dari jabatannya usai ditunjuk sebagai Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud. Eko bakal mengurus surat pengunduran dirinya hari ini.

"Saya baru ditunjuk kemarin. Jadi saya per hari ini akan urus surat pengunduran dari Komisaris PT PLN ke BUMN. Mohon doa restunya," kata Eko, dikutip dari Antara, Kamis (26/10/2023).

Eko Sulistyo sebelumnya menjabat sebagai Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan. Eko juga dikenal sebagai orang yang dekat dengan Jokowi sejak meniti karir di Solo yakni Konsultan Dinas Tata Ruang Kota Surakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rabu kemarin TPN Ganjar-Mahfud menambah kekuatan dalam memenangkan Pemilu 2024 dengan masuknya tim relawan. Dia mencontohkan bergabungnya aktivis relawan Jokowi seperti Eko Sulistyo, Mustar Bona Ventura, dan Rambun Tjajo menjadi Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud.

"Bergabungnya tim dari relawan akan membuat kami semakin solid bekerja memenangkan Ganjar-Mahfud," kata Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19-25 Oktober 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Simak Video 'TPN Ganjar-Mahfud Bakal Gaet Gen Z Bentuk Tim Pemenangan Muda':

[Gambas:Video 20detik]



(ily/rrd)

Hide Ads