3 Menteri Jokowi Musnahkan Pakaian-Barang Elektronik Ilegal di Cikarang Rp 50 M

3 Menteri Jokowi Musnahkan Pakaian-Barang Elektronik Ilegal di Cikarang Rp 50 M

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 26 Okt 2023 15:23 WIB
Pemerintah musnahkan barang ilegal
Foto: Samuel Gading/Detikcom
Bekasi -

Pemerintah menyita barang bukti hasil penindakan barang impor bekas ilegal berupa pakaian, mainan anak, karpet, elektronik hingga barang lainnya senilai Rp 49,95 miliar hampir Rp 50 miliar. Penindakan yang dilakukan pemerintah yakni dimusnahkan dan dihibahkan ke pemerintah daerah.

Penindakan secara simbolis dilakukan oleh tiga menteri, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto langsung melakukan pemusnahan dan pemberian hibah secara simbolis barang bekas ilegal tersebut.

Penindakan dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Bekasi, Kamis (26/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pantauan detikcom di lokasi barang bekas ilegal yang berhasil disita mulai dari karpet, sejadah, baju anak-anak, dispenser, sepeda, ban mobil, velg mobil, produk makanan dan minuman hingga kosmetik.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas mengatakan barang bekas ilegal ini merupakan gabungan hasil temuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Bareskrim Polri, dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

ADVERTISEMENT

"Hari ini antara lain langkah-langkah. Total nilai yang akan dimusnahkan dan dihibahkan nilainya Rp 49,95 miliar hampir Rp 50 miliar," katanya dalam konferensi pers TPP Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Bekasi, Kamis (26/10/2023).

Dalam kesempatan yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merinci temuan pakaian impor bekas tersebut yang kini disita oleh DJBC, Bareskrim dan Kemendag.

"Hasil operasi kami melakukan penindakan 638 bungkusan pakaian bekas. Lokasinya Pasar Senen ada dua truk 113 bal. Dari Bandung Gedebage ada 221 bal. Jakarta lain selain Pasar Senen 200 bal. Tambahan dari Pasar Senen penindakan 12 Oktober 104 bal. Jadi ini operasi ini dilakukan dengan penindaman 638 bal pakaian bekas," jelasnya.

Selain itu juga ada temuan oleh Bea dan Cukai Cikarang di Pelabuhan Tanjung Priok ditemukan 9 kontainer berisi jumlahnya 2.401 bal pakaian yang nilainya Rp 12 miliar.

"Itu kalau asumsi satu balnya Rp 5 juta," ucapnya.

Kemudian ada temuan juga atau penindakan barang impor ilegal berubah karpet atau sejadah sebanuak 53.030 pcs dengan nilai Rp 1,8 miliar.

Simak Video 'Kemendag Musnahkan 140 Ton Barang Ilegal Senilai Rp 13,3 M':

[Gambas:Video 20detik]



(ada/rrd)

Hide Ads