Barang Ilegal Rp 50 M Disita, Zulhas Harap Lindungi UMKM & Industri RI

Barang Ilegal Rp 50 M Disita, Zulhas Harap Lindungi UMKM & Industri RI

Jihaan Khoirunnisa - detikFinance
Kamis, 26 Okt 2023 16:54 WIB
Barang Ilegal Rp 50 M Disita, Zulhas Harap Lindungi UMKM & Industri RI
Foto: Jihaan Khoirunnisa/detikcom
Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan (Zulhas) ikut dalam pemaparan Hasil Operasi Penegakan Hukum Gabungan Bareskrim Polri Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, serta Ditjen PTKN Kemendag. Dia berharap penindakan tersebut dapat memberikan jaminan keberlangsungan bagi UMKM dan industri dalam negeri RI.

Diketahui operasi tersebut berhasil mengamankan 638 bungkusan pakaian bekas, dengan rincian 2 truk berisi 113 bal pakaian dari Pasar Senen, 221 bal dari Gedebage Bandung, serta 200 bal tambahan dari wilayah Jakarta selain Pasar Senen. Lalu ada tambahan dari Pasar Senen penindakan 12 Oktober 104 bal.

"Mudah-mudahan dengan terus seperti ini, maka industri dalam negeri terlindungi dan UMKM tumbuh dengan baik," ujar Zulhas di Cikarang Dry Port (Pelabuhan Daratan) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Zulhas yang juga Ketua Umum PAN ini menjelaskan nilai total dari barang sitaan berupa pakaian bekas, kosmetik, alat ibadah hingga barang elektronik tersebut nyaris menyentuh Rp 50 miliar.

Dia pun berterima kasih kepada kementerian dan lembaga terkait. Zulhas berharap kerja sama dalam memberantas barang impor ilegal dapat semakin diperkuat.

ADVERTISEMENT

"Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dengan baik. Mudah-mudahan kerja sama seperti ini akan lebih baik lagi," pungkasnya.

(akd/akd)

Hide Ads