Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap modus penyelundup memasok barang impor ilegal ke Indonesia. Apa modusnya?
"Modusnya selain pelabuhan tikus, pelabuhan besar juga bisa terjadi. (Mereka memainkan) Dokumen under invoicing (menyatakan harga kurang dari harga sebenarnya) dan under declare," ucap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Cikarang, Bekasi, Kamis (26/10/2023).
Askolani menjelaskan pihaknya saat ini sedang mengintensifkan pengawasan di pelabuhan besar dan pelabuhan tikus. Berdasarkan catatan pihaknya ia menjelaskan mayoritas barang impor ilegal saat ini berasal dari Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Utamanya pelabuhan2 tikus dan pengangkutan kapal yang menjadi pengawasan yang kita intenskan beberapa minggu ini. Dan masuknya dominan dari Malaysia," beber Askolani.
Dalam dua minggu terakhir Ditjen Bea dan Cukai sudah menindak setidaknya 1.600 bal barang impor ilegal di kawasan Pesisir Timur Pulau Sumatera.
"Dalam periode dua minggu ini kami menangkap 1600 bal leboh di Pesisir Timur Sumatera," jelasnya.
Untuk mengatasi persoalan maraknya barang impor illegal, Askolani mengatakan pihaknya terus berkolaborasi dengan Bareksrim Polri serta Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan.
(hns/hns)