Sri Mulyani Hibahkan Sajadah-Karpet Impor Ilegal Rp 1,8 Miliar

Sri Mulyani Hibahkan Sajadah-Karpet Impor Ilegal Rp 1,8 Miliar

Samuel Gading - detikFinance
Kamis, 26 Okt 2023 21:24 WIB
Sri Mulyani Hibahkan Sajadah-Karpet Senilai Rp 1,8 miliar
Foto: Aulia Damayanti/detikcom
Bekasi -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghibahkan 51 ribu sajadah-karpet impor. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan barang-barang tersebut dihibahkan karena masih bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Dalam keterangan resminya, Sri Mulyani mengatakan pihaknya menyerahkan sebanyak 51.530 karpet-sajadah senilai Rp 1,8 miliar yang dikategorikan sebagai barang impor ilegal.

Sri Mulyani menjelaskan karpet-sajadah itu adalah hasil penindakan dari Bea Cukai Cikarang. Selanjutnya, melihat nilai manfaat yang bisa digunakan, Sri Mulyani pun menghibahkannya Pemerintah Kabupaten Bekasi dan tokoh-tokoh masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena untuk sajadah ini masih bisa digunakan. Dengan demikian masih bisa dimanfaatkan," ujar Sri Mulyani di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Cikarang Bekasi, Kamis (26/10/2023).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, pun menjelaskan bahwa sajadah-karpet tersebut berasal dari Cina. Berbagai barang itu ditindak karena masuk larangan terbatas atau lartas.

ADVERTISEMENT

"(Asalnya) Dari Cina karena tidak dapat memenuhi ketentuan lartas," ucap Nirwala.

Sri Mulyani Hibahkan Sajadah-Karpet Senilai Rp 1,8 miliarMenkeu Sri Mulyani Hibahkan Sajadah-Karpet Senilai Rp 1,8 miliar Foto: Aulia Damayanti/detikcom

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Sebelumya, Pemerintah menyita barang bukti hasil penindakan barang impor bekas ilegal berupa pakaian, mainan anak, karpet, elektronik hingga barang lainnya senilai Rp 49,95 miliar hampir Rp 50 miliar. Penindakan yang dilakukan pemerintah yakni dimusnahkan dan dihibahkan ke pemerintah daerah.

Penindakan secara simbolis dilakukan oleh tiga menteri, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto langsung melakukan pemusnahan dan pemberian hibah secara simbolis barang bekas ilegal tersebut.

Penindakan dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Bekasi, Kamis (26/10/2023).

Berdasarkan pantauan detikcom di lokasi barang bekas ilegal yang berhasil disita mulai dari karpet, sajadah, baju anak-anak, dispenser, sepeda, ban mobil, velg mobil, produk makanan dan minuman hingga kosmetik.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas mengatakan barang bekas ilegal ini merupakan gabungan hasil temuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Bareskrim Polri, dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Hari ini antara lain langkah-langkah. Total nilai yang akan dimusnahkan dan dihibahkan nilainya Rp 49,95 miliar hampir Rp 50 miliar," katanya dalam konferensi pers TPP Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Bekasi, Kamis (26/10/2023).


Hide Ads