Sebelumya, Pemerintah menyita barang bukti hasil penindakan barang impor bekas ilegal berupa pakaian, mainan anak, karpet, elektronik hingga barang lainnya senilai Rp 49,95 miliar hampir Rp 50 miliar. Penindakan yang dilakukan pemerintah yakni dimusnahkan dan dihibahkan ke pemerintah daerah.
Penindakan secara simbolis dilakukan oleh tiga menteri, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto langsung melakukan pemusnahan dan pemberian hibah secara simbolis barang bekas ilegal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penindakan dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Bekasi, Kamis (26/10/2023).
Berdasarkan pantauan detikcom di lokasi barang bekas ilegal yang berhasil disita mulai dari karpet, sajadah, baju anak-anak, dispenser, sepeda, ban mobil, velg mobil, produk makanan dan minuman hingga kosmetik.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas mengatakan barang bekas ilegal ini merupakan gabungan hasil temuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Bareskrim Polri, dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Hari ini antara lain langkah-langkah. Total nilai yang akan dimusnahkan dan dihibahkan nilainya Rp 49,95 miliar hampir Rp 50 miliar," katanya dalam konferensi pers TPP Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Bekasi, Kamis (26/10/2023).
(hns/hns)