Terpopuler Sepekan

Tukin PNS Kemenkeu Ketinggian Sering Dikomplain Kementerian Lain

Samuel Gading - detikFinance
Sabtu, 28 Okt 2023 13:15 WIB
Ilustrasi/Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal
Jakarta -

Sejumlah kementerian mengajukan protes terkait tingginya tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan. Hal ini diungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas.

Anas mengatakan hal tersebut di depan eselon I Kementerian Keuangan yakni Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, hingga Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata.

Seperti diketahui, tukin PNS Kemenkeu pada sejumlah jabatan menjadi yang tertinggi dibandingkan kementerian dan lembaga (K/L) lainnya.

"Kementerian Keuangan, selalu saya mendapatkan komplain bukan soal transformasi, tetapi soal tunjangannya. Saya dikomplain terus sama kementerian lain" ungkap Anas dalam acara Transformasi Kemenkeu Menuju Birokrasi Adaptif, Produktif, dan Berorientasi Masa Depan , Selasa (24/10/2023).

Anas mengatakan pemerintah akan merumuskan tunjangan kinerja PNS yang akan ditempatkan di IKN. Pihaknya akan membicarakan terkait tunjangan PNS di IKN dengan jajaran eselon I Kemenkeu.

"Kita coba rumuskan di IKN. Kita duduk dengan Pak Sekjen dan Dirjen, terkait dengan tunjangan di Ibu Kota Nusantara (IKN)," terangnya.

Dalam catatan detikcom, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu merupakan instansi dengan tukin tertinggi. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015, tukin tertinggi di Direktorat Jenderal Pajak diraih oleh pejabat struktural eselon I dengan tukin Rp 117.375.000. Sementara itu, tukin terendah dipegang oleh jabatan pelaksana dengan tukin Rp 5.361.000

Tunjangan kinerja kedua tertinggi yakni ditempati oleh bagi PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat, sedangkan untuk PNS yang bekerja di pemerintah, namanya adalah tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020, TPP tertinggi dipegang oleh jabatan sekretaris daerah dengan jumlah Rp 127.710.000, sedangkan TPP terendah dipegang oleh jabatan calon PNS di RSUD dengan jumlah sebesar Rp 4.050.000.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, tukin PNS tertinggi di Kemenkeu dipegang oleh kelas jabatan 27 dengan jumlah Rp 46.950.000, sedangkan tukin PNS terendah dipegang oleh kelas jabatan 5 dengan jumlah Rp 3.375.000.




(eds/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork