Bisnis Penerbangan Ternyata Sedang Tidak Baik-baik Saja, Ada Apa Nih?

Bisnis Penerbangan Ternyata Sedang Tidak Baik-baik Saja, Ada Apa Nih?

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Sabtu, 28 Okt 2023 11:26 WIB
Pengendara kendaraan bermotor melintas di tengah kabut asap akibat kebakaran lahan di Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (23/6/2023). Berdasarkan tabel kualitas udara Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pada Jumat (23/6) kualitas udara di Banjarbaru mengalami kenaikan dari baik ke sedang hal ini diakibatkan salah satunya dampak kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mulai meluas di Kalsel. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S.
Ilustrasi.Foto: ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S

Demi memperkuat industri, Alvin mengajukan sejumlah permintaan kepada Kementerian Perhubungan. Hal ini disampaikannya tepat dihadapan Sekretaris Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Cecep Kurniawan.

Pertama, ia berharap Kementerian Perhubungan mau mengambil langkah agresif untuk membuat impornya bebas bea masuk ataupun pajak. Hal ini didasara atas negara-negara anggota International Civil Aviation Organization (ICAO) umumnya sudah menerapkan bebas bea masuk dan pajak impor untuk suku cadang angkutan publik.

"Mohon juga Kementerian Perhubungan bisa lebih efektif atau bahkan agresif merayu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) agar importasinya bisa lebih cepat dan dibebaskan bea masuk pajaknya," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Alvin juga meminta agar pemerintah mempertimbangkan untuk segera meninjau tarif batas atas. Usulan ini diajukannya guna mendukung persaingan yang sehat antar maskapai penerbangan.

"Pak (Cecep) mohon ditinjau kembali tarif batas atas, beri ruang gerak yang lebih leluasa agar maskapai ini bisa mempertahankan kehidupannya dan juga bersaing secara sehat," kata Alvin.

ADVERTISEMENT

Alvin mengatakan, usulan ini diajukannya mengingat sudah sekitar 4,5 tahun sejak terakhir kali batasan tarif ini ditetapkan pemerintah. Semenjak saat itu, sudah ada banyak perubahan yang terjadi, khususnya dalam hal biaya operasional.

Terakhir, ia meminta agar Kementerian perhubungan mempertimbangkan untuk menahan kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) alias retribusi bandara. Dalam regulasinya, retribusi bandara boleh diajukan untuk dinaikkan setiap 2 tahun sekali sehingga seharusnya, 2024 mendatang tiba waktu penyesuaian tersebut.


(shc/hns)

Hide Ads