Besaran gaji yang diterima seringkali menjadi alasan seseorang bertahan atau hengkang dari suatu pekerjaan. Kondisi serupa juga dialami para PNS di Korea Selatan (Korsel) yang memilih resign alias berhenti karena gaji kecil.
Melansir dari Korea Herald, Sabtu (28/10/2023), dalam dua tahun terakhir jumlah PNS di Korea Selatan yang mengundurkan diri dari jabatannya setelah bekerja kurang dari setahun meningkat hingga dua kali lipat.
Menurut data yang dirilis oleh Anggota Parlemen Lim Ho-seon dari Partai Demokrat Korea, setidaknya ada 3.064 PNS di Negeri Gingseng yang mengundurkan diri secara sukarela setelah menjabat kurang dari setahun pada 2022. Jumlah ini tercatat naik dua kali lipat dari 2020 lalu yang berjumlah 1.583 pegawai.
Kemudian jumlah PNS yang mengundurkan diri setelah dua tahun bekerja juga ikut meningkat dua kali lipat dalam tiga tahun terakhir. Di mana pada pada 2019 terdapat 3.225 PNS yang mengundurkan diri usai dua tahun bekerja, sedangkan pada 2022 naik jadi 6.136 PNS yang mengundurkan diri.
Dilaporkan salah satu alasan terbesar kondisi ini bisa terjadi lantaran banyaknya PNS yang merasa tidak puas dengan gaji yang mereka terima dari pemerintah. Situasi ini terjadi khususnya bagi mereka PNS golongan rendah.
Sebab PNS tingkat (golongan) 9 hanya mendapat gaji 1,78 juta won (atau sekitar Rp 21,6 juta) per bulan pada tahun pertama mereka bekerja. Jumlah tersebut lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan pemerintah sebesar 2,05 juta won (Rp 24,6 juta) bila dihitung berdasarkan upah minimum per jam.
Padahal upah minimum per jam sendiri biasanya hanya diterapkan untuk pegawai part-time atau kalangan buruh tertentu. Artinya gaji yang diberikan kepada para PNS di Korsel ini masih lebih rendah dari upah pegawai part-time.
Meskipun para PNS tingkat 9 ini menerima hingga 18 jenis tunjangan yang berbeda seperti subsidi kerja dan biaya makan, namun sekitar 20%-30% dari total gaji mereka dipotong sebagai bea publik dan pajak. Sehingga pada akhirnya gaji yang mereka terima berada di bawah upah minimum.
Di sisi lain bila gaji para PNS ini dibandingkan dengan gaji karyawan perusahaan swasta di Korea Selatan, jauh berbeda. Gaji awal untuk para pekerja di perusahaan-perusahaan besar Korea pada 2022 mencapai 53,56 juta won per tahun, yang berarti gaji bulanan mereka hampir 4,5 juta won (Rp 48,6 juta).
"Saya sangat menginginkan pekerjaan ini ketika saya sedang belajar untuk mengikuti ujian pegawai negeri. Tugas saya banyak sekali, tetapi saya tidak dibayar cukup untuk melakukan itu. Jadi saya resign, dan saya mau mencari pekerjaan lain di bidang yang berbeda," kata seorang PNS yang baru mengundurkan diri bermarga Jo.
(hns/hns)