Sidang Perdata Digelar, Ini 3 Tuntutan Perusahaan Pontjo Sutowo ke PPKGBK

Sidang Perdata Digelar, Ini 3 Tuntutan Perusahaan Pontjo Sutowo ke PPKGBK

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 30 Okt 2023 12:48 WIB
Jakarta -

Sidangnya Digelar Hari Ini, Sengketa lahan di kompleks Gelora Bung Karno yang menjadi lokasi berdirinya Hotel Sultan masih belum usai. Hari ini, sidang perdatanya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan ini dilayangkan PT Indobuildco dengan nomor nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.Klasifikasi perkara tercatat sebagai perbuatan melawan hukum, di mana sidang pertama diagendakan berlangsung 23 Oktober 2023. Namun karena satu dan lain hal, sidang akhirnya ditunda menjadi hari ini.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, klasifikasi perkara tercatat sebagai perbuatan melawan hukum. Ada empat pihak pemerintah yang digugat yakni Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto, serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada tiga gugatan yang dilayangkan perusahaan, pertama ialah menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Kedua, menyatakan Penggugat adalah pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora secara sah. Ketiga, menyatakan pembaruan hak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang diajukan oleh penggugat adalah sah menurut hukum.

Kuasa Hukum PT Indobuildco Amir Syamsuddin mengatakan, pihaknya merasa bahwa pihak PPKGBK telah melakukan tindak main hakim sendiri. Menurutnya, pengusiran dan penutupan akses hotel lewat pemasangan portal beton bukan merupakan tindakan yang dilandasi putusan pengadilan.

ADVERTISEMENT

"Karena itu di dalam halaman kami, bukan di luar. Orang datang ke halaman kami pasang segala kendala kesulita untuk akses didalam satu komplek usaha kami, dengan ribuan karyawan, bisa dibayangkan keresahan seperti apa yang kira-kira akan dihadapi kalau cara-cara main hakim ini dibiarkan berlarut-larut," kata Amir, ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

"Tidak boleh sekali sekalipun ada pihak yang ingin menegakkan haknya dengan cara main hakim sendiri. Apalagi melibatkan aparat penegak hukum, polisi, tentara, oh itu sama sekali tabu ya, negara kita ini negara hukum," tambahnya.

Selain itu, menurutnya masalah ini terjadi lantaran ada pihak yang tidak mengizinkan perpanjangan izin. Dalam hal ini, menurutnya tidak lah lazim sehingga akhirnya ia merasa berhak memperkarakannya ke pengadilan.

"Karena pada umumnya, hak yang atas tanah itu ada tata caranya, kapan berakhirnya, kapan harus diperpanjang dan sebagainya. Tapi tidak mungkin seorang secara sepihak, walaupun pernah berselisih pandangan dengan PT Indobuildco, kemudian mengklaim dirinya tanpa melibatkan peranan pengadilan, tanpa adanya penatapan pengadilan, itu kemudian mau melaksanakan eksekusi," imbuhnya.

Selain itu, pihak Pontjo Sutowo juga meminta ganti rugi usaha sekitar Rp 28 triliun. Amir mengatakan, bahkan kerugian yang tercatat melebihi nominal tersebut. Apalagi dengan melihat posisi Hotel Sultan sendiri merupakan pendukung pariwisata besar di Jakarta, sehingga akhirnya perkara ini hingga penutupan akses mempengaruhi penurunan signifikan pada pendapatan.

"Manakala Anda tiba-tiba membunuh satu usaha tanpa dasar hukum dan tanpa alasan, wajib orang yang melakukan itu bertanggung jawab dan dituntut seberat-beratnya. Saya kira berapa triliun yang ada disebutkan? (Rp 28 triliun) bahkan harusnya lebih daripada itu, seharusnya, tetapi sudah, ya sudah sambil kita lihat perkembangannya di dalam perjalanan perkara ini," ujarnya.

(shc/kil)

Hide Ads