Kok Bisa Fabelio Diputus Pailit Usai Dapat Suntikan Rp 300 Miliar?

Kok Bisa Fabelio Diputus Pailit Usai Dapat Suntikan Rp 300 Miliar?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 30 Okt 2023 13:12 WIB
Fabelio
Foto: Fabelio
Jakarta -

Sejumlah startup dalam negeri sempat mengalami goncangan hingga melakukan PHK massal, salah satunya Fabelio. PT Kayu Raya Indonesia (KRI) yang menaungi Fabelio.com kini bahkan diputus pailit oleh pengadilan.

Dilansir dari SIPP PN Jakarta Pusat, hal itu tertera dalam putusan Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat No. 47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.JKT.PST, pada tanggal 5 Oktober 2022 lalu. Fabelio adalah perusahaan startup yang fokus menjual aneka furniture.

Berdasarkan catatan detikcom, sebelumnya Fabelio bahkan telah menghimpun dana US$ 20 juta (sekitar Rp 300 miliar) dari investor. Pemodal yang telah diumumkan sebagai pemegang saham Fabelio, antara lain adalah 500 Startups, MDI Ventures, dan AppWorks.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabar kurang mengenakkan dari Fabelio datang pada 2021 lalu. Saat itu, beredar kabar di media sosial bahwa perusahaan yang bergerak di bidang furniture itu telah memanggil puluhan karyawannya agar bersedia resign, hingga tidak dipenuhi hak karyawan.

Menjawab itu, Co-Founder Fabelio Marshall Utoyo membantahnya. Dia mengklaim bahwa perusahaan tidak memaksa karyawan sama sekali untuk resign.

ADVERTISEMENT

"Kabar beredar itu salah, sama sekali tidak ada paksaan dari pihak kami. Justru kami beritikad baik dengan mencoba melaksanakan kewajiban," kata Marshall kepada detikcom, Selasa (14/12/2021) lalu.

Salah satu pendananya adalah MRI dan KRI yang menaungi Fabelio tersebut gagal mengembalikan dana pinjaman tersebut. MRI merupakan salah satu Perusahaan Peer to Peer Lending yang berbasis Fintech yang bergabung di dalam Fazz Financial Group (FFG) dan sudah mendapatkan lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan

Kuasa hukum MRI, Raja Harefa mengatakan, sebab Fabelio dibawah naungan KRI bisa alami gulung tikar dan gagal membayar kewajibannya secara penuh adalah bukan hanya dari dampak berkelanjutan dari Covid-19, tapi kurangnya itikad baik perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban.

"Pandemi Covid hanya menjadi alasan KRI untuk menyelesaikan kewajibannya kepada kreditor, KRI memang sudah ada itikad tidak baik untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada para kreditor," jelas Raja. "Saat kami mencoba menanyakan ke kurator KRI perihal apa saja harta pailit KRI yang sudah didapatkan dan bagaimana pembayaran terhadap kreditor konkuren, mereka tidak menanggapinya," tambah dia.

Dia menambahkan, para Pengurus dari KRI yang statusnya dalam keadaan Pailit, tidak bergeming terhadap kewajiban-kewajiban hutangnya kepada para kreditor termasuk karyawannya. Pihak Kurator KRI pun tidak menjelaskan kapan kira-kira penyelesaian kepailitan ini kepada kreditornya. Saat mencoba meminta keterangan dari Pihak KRI serta kuratornya, namun belum ada yang bisa memberikan alasan dan tanggapannya.

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads