Sidang Pontjo Sutowo Vs Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco lanjut mediasi.
Keputusan ini diketok dalam sidang perkara nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat hari ini, Senin (30/10/2023). Majelis Hakim berharap agar mediasi bisa digelar kedua belah pihak pada pekan depan.
"Kami berharap mediasi dapat terlaksana. Supaya ada titik damai," kata Majelis Hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun perkara ini masih berkaitan dengan sengketa tanah eks HGB nomor 26/Gelora dan 27/Gelora milik PT Indobuildco yang diklaim merupakan aset milik negara berdasarkan HPL No. 1/Gelora dan telah sah oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 276 PK/Pdt/2011. Lahan tersebut ialah tempat Hotel Sultan berdiri.
Kedua Belah Pihak Siap Mediasi
Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum PT Indobuildco Amir Syamsuddin mengatakan, mediasi sudah menjadi standar beracara dari gugatan perdata di pengadilan. Ia menyatakan, pihaknya siap untuk mediasi bersama PPKGBK. Ia menjamin, agar selama mediasi berlangsung pihaknya akan mengurangi narasi-narasi yang tidak perlu.
"Menjelang mediasi ini, saya akan mencoba mengurangi narasi-narasi yang mempertajam persoalan. Karena mediasi itu kan tujuannya adalah mempertemukan kepentingan kedua belakang untuk mencari solusi yang terbaik," kata Amir.
"Jadi, memang sejak menghadapi mediasi itu, sangat saya akan kendalikan dengan baik agar pernyataan-pernyataan tidak perlu menjadi kontroversi yang hanya akan mengganggu mediasi itu sendiri. Itu," sambungnya.
Ditemui terpisah, Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto dari Assegaf Hamzah & Partner mengatakan, mediasi ini dijadwalkan digelar pada pekan depan sebagai bagian rangkaian dari hukum acara yang wajib ditempuh.
"Ya nanti saja kita lihat, yang pasti dalam proses mediasi kepentingan para pihak, bukan lagi melihat hak dan keajiban, pasti kepentingan hukum Setneg dan GBK, itu yang kita junjung tinggi dalam proses perkara ini. Jadi mohon digaris bawahi, kepentingan hukum dari Kementerian Sekretaris Negara dan PPKGBK, dalam tanah eks HGB 26 dan eks HGB 27 dalam barang milik negara," ujarnya, ditemui terpisah usai sidang.
(shc/kil)