Israel Bekukan Pendapatan Pajak Palestina Nilainya Rp 2,97 T

Israel Bekukan Pendapatan Pajak Palestina Nilainya Rp 2,97 T

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 31 Okt 2023 13:01 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi pajak - Foto: Shutterstock/
Jakarta -

Otoritas Israel memutuskan untuk membekukan transfer pendapatan pajak kepada Otoritas Palestina (Palestinian Authority/PA). Jumlahnya diperkirakan mencapai US$ 188 juta atau sekitar Rp 2,97 triliun (kurs Rp 15.800).

Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich mengatakan dana tersebut dibekukan karena kegagalan PA yang bermarkas di Ramallah untuk mengantisipasi serangan oleh kelompok Hamas pada 7 Oktober ke wilayah Israel. Serangan tersebut menjadi awal konflik Israel-Palestina saat ini.

"PA merasa tidak perlu menjauhkan diri dari tindakan biadab ini, dan para pejabat di otoritas tersebut bahkan menyatakan dukungannya terhadap pembantaian yang mengerikan itu," kata Smotrich dalam suratnya kepada Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dilansir dari Anadolu Agency, Selasa (31/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lebih jauh lagi, Otoritas Palestina melawan Israel di Pengadilan Kriminal Internasional dan Mahkamah Internasional," katanya.

Pendapatan pajak yang dimaksud adalah maqasa, ini merupakan pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah Israel atas nama PA atas impor dan ekspor Palestina. Israel sebagai imbalannya mendapat komisi sebesar 3% dari pendapatan yang dikumpulkan.

ADVERTISEMENT

Pendapatan pajak yang dikumpulkan diperkirakan sekitar US$ 188 juta setiap bulan. Pendapatan pajak itu disebut-sebut merupakan sumber pendapatan utama bagi PA.

(hal/kil)

Hide Ads