Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) periode 2022-2023 Didid Noordiatmoko tidak sepakat dengan pernyataan Ombudsman RI yang menyebut Bappebti lamban dalam menanggapi aduan masyarakat terkait kerugian dalam investasi perdagangan berjangka komoditi (PBK).
"Untuk pernyataan Ombudsman yang katakan kami lamban tidak melakukan upaya segera, kami kurang sepakat dengan itu. Kami sudah lakukan, baik upaya pencegahan maupun penindakan. Bahwa belum semua selesai, ya," kata Didid di Kantor Bappebti, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Menurut data Ombudsman ada 28 laporan terkait dengan sistem perdagangan alternatif (SPA). Namun data Bappebti baru temukan 23 laporan yang melaporkan terkait masalah nasabah di investasi alternatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 23 laporan itu, sebenarnya 8 sudah selesai, 15 masih proses ada pemeriksaan, penyidikan, hingga evaluasi," ucapnya.
Didid mengatakan jika ada pengaduan, tentunya akan ditindaklanjuti oleh Bappebti. Tindaklanjut itu mulanya pasti diadakan musyawarah, kemudian mediasi dan evaluasi. Bappebti juga akan menyarankan apakah kasus tersebut perlu ditangani di pengadulan atau tidak.
"Perlu pemeriksaan atau tidak. Masuk pemerintah ada kemungkinan pelanggaran administrasi, keperdataan, atau pidana. Kami sarankan keperdataan di pengadilan. Jadi memang proses ini memakan waktu," ungkapnya.
"Bukan kami diamkan. Kami tidak mendiamkan semua pengaduan itu. Bahwa ada yang belum selesai, belum tuntas, karena kami mengedepankan asas keperdataan," jelasnya.
Terkait pengaduan di Ombudsman yang mana ada nasabah merugi hingga Rp 34 miliar, Bappebti menegaskan telah melakukan sanksi kepada perusahaan pialangnya.
"Kasus 2014 yang dimention oleh Ombudsman pernah mengatakan ada mekanisme intervensi oleh pialang ke sistem aplikasinya. Itu sekarang kami kunci dengan ISO 200071. Artinya, kalau ada ISO itu aplikasi sudah certified. Kalau dia intervensi macam-macAM akan keliatan di situ. Ini untuk menjaga dari kecurangan-kecurangan oleh para pelaku perdagangan berjangka," terangnya.
Untuk melindungi nasabah, Bappebti juga membuat rating pialang SPA. Jadi, dengan begitu rating tersebut bisa menjadi acuran masyarakat atau nasabah yang mau berinvestasi.
"Kami juga melakukan pengawasan yang ujungnya rating terhadap pialang. Pialang-pialang itu kami rating, mana yang kinerjanya baik, pengaduan sedikit, penanganan pengaduan baik, dan sebagainya. Harapannya, ketika nanti masyarakat akan melakukan investasi, mestinya mereka pilih pialang yang ratingnya baik," pungkas dia.
Sebelumnya, Ombudsman RI mengungkap bahwa telah ada 28 pengaduan terkait dengan kerugian investasi Sistem Perdagangan Alternatif (SPA). Kerugian ini terjadi diduga karena kurangnya pengawasan dan tindakan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terhadap perusahaan-perusahaan yang disebut telah melakukan pelanggaran dan merugikan nasabah.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan dari 28 pengaduan itu, para nasabah telah merugi hingga Rp 100 miliar. Pengaduan itu disebut terus bertambah, karena menurut Yeka sebelumnya baru tercatat 17 pengaduan dari sejumlah nasabah.
"Ombudsman menerima pengaduan terkiat Bappebti 28, bertambah kemarin 17, ditutup 6, total kerugian, lebih dari Rp 100 miliar. Dari 28 aduan itu kerugian lebih dari Rp 100 miliar. Saya yakin yang mengalami kerugian jauh lebih banyak hanya orang yang mental kuat sudah rugi mau lapor ke Ombudsman," ungkap Yeka dalam konferensi pers, di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2023).
(ada/rrd)