Buruh Tuntut Upah Naik 15%, Pengusaha: Siapa yang Mau Bayar?

Buruh Tuntut Upah Naik 15%, Pengusaha: Siapa yang Mau Bayar?

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 02 Nov 2023 14:39 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Pengumuman kenaikan upah minimum 2024 bakal disampaikan pemerintah paling lambat 21 November 2022. Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah untuk menaikkan upah minimum 15% pada 2024 mendatang.

Terkait permintaan buruh, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI Jakarta Nurjaman menilai hal tersebut sah-sah saja dilakukan. Tetapi, kata dia, perlu juga melihat kemampuan pengusaha untuk memenuhi hal tersebut.

"Terkait teman-teman serikat pekerja buruh minta 15% ya nggak apa-apa namanya juga minta nggak usah dihiraukan. Namanya juga minta boleh-boleh saja. Tetapi ada nggak kemampuan perusahaan untuk membayar itu. Lalu siapa yang mau bayar itu?" ujarnya saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (2/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurjaman menyinggung gejolak geopolitik global yang masih panas, termasuk perang di Rusia-Ukraina dan Konflik di Timur Tengah. Kondisi ini tidak menguntungkan pengusaha.

"Kita sekarang lagi-lagi setelah pandemi lagi-lagi krisis ekonomi global yang diakibatkan salah satunya perang Rusia-Ukraina. Tambah lagi geopolitik yang tidak menguntungkan walaupun di Timur Tengah," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Indonesia bakal menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) pada 2024. Nurjaman menyebut ada kekhawatiran pemilu bakal memberikan sentimen negatif.

Imbasnya investor enggan menanamkan modalnya di Indonesia. Nurjaman menyebut hal tersebut yang diwaspadai pengusaha.

"Lalu di kita lagi anget-angetnya era politik 2024, yang kompetisi capres, cawapres, gubernur DPR, apakah ini akan membawa sentimen positif bagi negara kita? Kita juga nggak tahu. Tapi kalau di balik politik ini bergejolak gimana investasi kita. Apakah menjadi ranah investasi atau gimana, ini dikhawatirkan kita semuanya," terang Nurjaman.

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal meminta pemerintah untuk segera memberikan keputusan terkait tuntutan kenaikan upah sebesar 15%. Menurutnya, tuntutan tersebut dinilai telah mendesak.

"Tentu tuntutan tersebut harus disegerakan dan bersifat mendesak. Dengan melihat putusan pemerintah yang telah menaikkan gaji PNS, TNI & Polri dan pensiunan, serta diberlakukannya dengan paksa Omnibus Law UU Cipta Kerja," kata Said Iqbal beberapa waktu lalu.

(ily/hns)

Hide Ads