Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) buka suara terkait anggota BPK Achsanul Qosasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Pihaknya mengaku menghormati proses hukum.
"Terkait penetapan dan penahanan Anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus proyek penyediaan BTS 4G Kominfo oleh Kejaksaan, BPK menghormati proses penegakan hukum atas kasus yang dimaksud, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," tulis pernyataan resmi BPK, Jumat (3/11/2023).
BPK mengaku mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Pihaknya tidak mentolerir tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BPK secara institusi mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. BPK menindak tegas dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar pemeriksaan keuangan negara," ucapnya.
Peristiwa ini diakui menjadi peringatan bagi BPK untuk terus melakukan perbaikan. "Menjadi peringatan bagi BPK untuk terus meningkatkan penegakan nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK," imbuhnya.
Sebagai informasi, Achsanul Qosasi diduga menerima Rp 40 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut apakah suap untuk mempengaruhi audit proyek tersebut atau hal lain.
"Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di kantornya.
Dia mengatakan uang Rp 40 miliar itu diduga diterima Achsanul Qosasi dalam pertemuan di salah satu hotel.
"Sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga Saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari Saudara IH melalui Saudara WP dan SR," ucap Kuntadi.
(aid/hns)