Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (31/11/2023). Salah satu hal krusial yang diatur dalam regulasi baru itu ialah menyangkut penataan tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa penghapusan atau penataan tenaga honorer ini wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Adapun penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," bunyi pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup dalam aturan tersebut, dikutip Kamis (2/11/2023).
Di samping itu, UU ini juga melarang pejabat di instansi pemerintah merekrut pegawai honorer untuk mengisi jabatan ASN. Hal ini diatur dalam Pasal 65 UU ASN. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN," tulis Pasal 65 ayat (1) dan (2).
Adapun menyangkut dengan penataan tenaga honorer ini akan diatur lebih lanjut lewat aturan turunan. UU mengamanatkan peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama 6 bulan terhitung sejak UU diundangkan.
Wacana penghapusan tenaga honorer telah dibahas sejak lama. Bahkan sebelumnya, tenaga honorer mau benar-benar dihapus pada 28 November 2023. Rencana itu batal karena mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Hingga saat ini, pemerintah pun terus menggodok sejumlah skema terbaik untuk penataannya.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah menegaskan, dalam proses penataan tenaga honorer ini tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
"Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal," ujar Anas di Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023).
"Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," tambah Anas.
Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga bisa menjadi opsi dalam penataan tenaga honorer. Detailnya ada dalam Peraturan Pemerintah. Salah satu prinsip krusial yang akan diatur di PP ialah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Menurutnya kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.
(shc/kil)