Maskapai Usul Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dihapus, Pengamat Sarankan Hal Ini

Maskapai Usul Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dihapus, Pengamat Sarankan Hal Ini

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 05 Nov 2023 19:30 WIB
Ilustrasi Tiket Pesawat Online
Ilustrasi tiket pesawat - Foto: shutterstock
Jakarta -

Asosiasi maskapai mengusulkan penghapusan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Pengamat menilai penghapusan tersebut tak mudah dilakukan.

Pemerhati penerbangan Alvin Lie mengatakan tarif batas atas merupakan amanat UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Menurutnya, untuk menghapus kebijakan ini pemerintah perlu merevisi UU tersebut yang waktunya pasti akan lama.

"Pertama tarif batas itu adalah amanat UU no 1 tahun 2009, jadi wajib dilaksanakan. Jadi kalau ada yang tarif batas atas itu dihapus ya nunggu UU-nya diubah dulu, kalau UU masih seperti sekarang ya wajib dilaksanakan, suka tidak suka," ungkap Alvin Lie kepada detikcom, Minggu (5/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari sisi konsumen, Alvin Lie yang juga merupakan Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) mengatakan aturan tarif batas diadakan untuk melindungi konsumen agar harga tiket tidak melambung tinggi. Apalagi di masa-masa peak season alias puncak perjalanan.

"Tujuannya untuk melindungi konsumen agar pada peak season atau musim perjalanan padat itu harganya tidak gila-gilaan," ujar Alvin Lie.

ADVERTISEMENT

Daripada menghapus aturan tarif batas atas, Alvin Lie menyarankan agar Kementerian Perhubungan meninjau kembali tarif batas atas yang ada. Termasuk membuka opsi untuk menaikkan tarif batas atas tersebut.

Pasalnya memang sudah 4 tahun lebih batas pada tiket penerbangan tidak ditinjau kembali oleh Kementerian Perhubungan. Sementara itu, semua biaya operasional penerbangan mengalami kenaikan. Khususnya, harga avtur dan nilai tukar Dolar AS terhadap Rupiah.

"Apa yang bisa dilakukan adalah Menteri Perhubungan lebih meninjau kembali secara aktif tarif batas atas. Terakhir ini, berlaku KM 106 tahun 2019 in sudah 4 tahun lebih tidak ditinjau, padahal harga avtur sudah naik signifikan, pada tahun itu harga avtur masih Rp 9.000 sekarang sudah Rp 15.000, kemudian nilai tukar sudah banyak berubah juga," papar Alvin.

"Ingat juga selama 4 tahun banyak biaya operasi yang mengalami kenaikan, gaji pegawai saja sudah naik berapa kali dalam 4 tahun, sewa fasilitas bandara sudah naik berapa kali, listrik dan lain-lain juga," lanjutnya.

Senada dengan Alvin, Gerry Soejatman, Pengamat dari Jaringan Penerbangan Indonesia juga mengatakan akan sangat sulit menghapus aturan tarif batas atas karena mesti mengubah UU.

"Untuk meniadakan TBA juga akan harus ada perubahan pada UU No.1/2009 mengenai penerbangan," ujar Gerry.

Menurutnya, yang paling realistis saat ini adalah Kemenhub segera melakukan peninjauan kembali batas tarif pada aturan tarif batas atas dan bawah (TBA-TBB) penerbangan. Tarif batas atas dinaikkan, sementara tarif batas bawah diturunkan.

"Kalau menurut saya, sebagai langkah intermediate, TBA dinaikkan dan TBB diturunkan, di mana TBA mendekati harga ekuilibrium pasar, dan TBB diturunkan mendekati ekuilibrium pasar juga," sebut Gerry.

Dengan pita pergerakan harga yang lebih lebar, Gerry meyakini maskapai akan lebih bisa bergerak lebih leluasa dalam urusan menentukan harga yang sesuai. Termasuk untuk penentuan harga yang masuk dalam hitungan keuntungan bisnis. "Jika efektif, maka nantinya TBA bisa dihapus," sebutnya.

Menurutnya, banyak sekali masalah yang dihadapi bisnis penerbangan misalnya saja kapasitas armada yang jauh dari jumlah sebelum pandemi. Ada juga masalah rantai pasok suku cadang dunia dan kenaikan harganya. Tak lupa masalah kenaikan harga avtur ikut berperan.

"Adanya TBA di level yang sekarang menghambat pemulihan armada maskapai-maskapai kita, ini mengakibatkan kekurangan kapasitas yang berujung pada tiket mahal juga. Kita harus bisa keluar dari lingkaran setan ini," tutup Gerry.

(hal/kil)

Hide Ads