Pengertian Monopoli, Ciri, Penyebab, Jenis, dan Contohnya

Pengertian Monopoli, Ciri, Penyebab, Jenis, dan Contohnya

Alia Yassinta Echa Putri - detikFinance
Senin, 06 Nov 2023 09:24 WIB
Ilustrasi monopoli.
Ilustrasi monopoli. Foto: Getty Images/sesame
Jakarta -

Monopoli merupakan salah satu contoh dari pasar persaingan tidak sempurna. Dikutip dari Repository UIN SATU Tulungagung, pasar persaingan tidak sempurna berlaku pada suatu kelompok industri dimana dalam pasar tersebut terdapat sedikit penjual yang mampu mengendalikan harga.

Penasaran apa itu monopoli? Simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Monopoli

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau kelompok usaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari Repository UIN Suska Riau, monopoli adalah kondisi pasar dimana ada satu atau beberapa perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak memiliki pengganti yang mirip. Selain itu terdapat hambatan bagi perusahaan lain atau perusahaan lain untuk masuk ke bidang industri tersebut.

Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau beberapa perusahaan sementara pihak lain pun sulit untuk masuk ke dalam bidang tersebut.

ADVERTISEMENT

Ciri-ciri Monopoli

Dikutip dari eprints Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, berikut ciri-ciri monopoli:

1. Hanya memiliki satu penjual

Dikarenakan hanya ada satu penjual maka pembeli tidak memiliki pilihan lain. Dalam hal ini, pembeli hanya menerima syarat-syarat jual-beli yang ditentukan penjual.

2. Tidak ada substitusi produk yang mirip

Sebagai contoh yaitu aliran listrik. Aliran listrik tidak memiliki pengganti dari barang lain. Hanya ada barang pengganti namun sifat barang tersebut berbeda.

Contoh dari barang pengganti yaitu lampu minyak. Lampu minyak tidak dapat menggantikan fungsi aliran listrik untuk menyalakan alat elektronik.

3. Terdapat hambatan masuk ke pasar

Salah satu ciri dari monopoli adalah terdapat hambatan untuk masuk ke dalam pasar. Hambatan ini dapat berbentuk undang-undang, membutuhkan teknologi yang canggih, dan membutuhkan modal yang sangat besar.

4. Sebagai penentu harga (price setter)

Perusahaan monopoli dapat menentukan harga yang mereka inginkan dengan mengendalikan tingkat produksi serta volume produk yang mereka tawarkan.

Faktor Penyebab Timbulnya Monopoli

Dikutip dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, berikut faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya monopoli:

1. Pengetahuan teknis dan memiliki bahan mentah

Salah satu ciri dari monopoli adalah memiliki bahan mentah yang strategis. Selain itu, perusahaan juga memiliki pengetahuan teknis produksi yang spesifik. Umumnya, perusahaan monopoli menguasai seluruh atau sebagian besar bahan mentah yang tersedia.

2. Hak paten produk atau proses produksi

Pemberian hak paten akan melindungi perusahaan ataupun pihak-pihak pencipta suatu produk terhadap peniruan dari pihak lain.

3. Terdapat skala ekonomis

Dalam beberapa kasus, pemanfaatan teknologi memungkinkan efisiensi biaya perusahaan. Hasilnya, perusahaan bisa meningkatkan volume produksi hingga sangat besar untuk mencakup semua kebutuhan pasar.

Teknologi memungkinkan perusahaan hanya keluar biaya sedikit, namun jumlah produksi setara permintaan riil pasar. Kondisi ini mungkin agak sulit diterapkan perusahaan yang baru berdiri.

Karena, penerapan teknologi biasa diterapkan perusahaan yang sudah besar dan stabil. Perusahaan ini juga punya pasar dengan permintaan yang juga stabil. Berbeda dengan perusahaan baru yang masih mencoba dan meraih pasar.

4. Pemberian hak monopoli oleh pemerintah

Melalui peraturan pemerintah, pemerintah dapat memberikan kekuasaan monopoli kepada perusahaan-perusahaan atau lembaga-lembaga tertentu. Tentunya dengan pertimbangan yang sangat matang untuk kepentingan seluruh warga Indonesia.

Jenis Monopoli

Dikutip dari artikel berjudul Parameter Hak Monopoli Badan Usaha Milik Negara dalam Perspektif Persaingan Usaha di Indonesia dalam Journal of Judicial Review, monopoli dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:

1. Monopoli Alamiah (natural monopoly)

Monopoli alamiah adalah monopoli yang disebabkan oleh keadaan alam tertentu atau tercipta dengan sendirinya sehingga pelaku usaha lainnya kalah bersaing.

2. Monopoli Berdasarkan Hukum (monopoly by law)

Jenis monopoli ini dapat disebut juga dengan monopoli undang-undang. Monopoli berdasarkan hukum adalah monopoli pemberian negara yang dilindungi oleh ketetapan peraturan perundang-undangan dan regulasi lainnya.

3. Monopoli karena Perjanjian

Jenis mopoli ini merupakan monopoli yang berasal dari perjanjian kerjasama dengan satu atau lebih pelaku usaha lain yang bertujuan untuk mengurangi adanya persaingan atau dengan maksud menguasai perusahaan lainnya.

Contoh Monopoli di Indonesia

Pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Indonesia melarang adanya praktik monopoli. Namun terdapat perusahaan yang melakukan praktik monopoli yang diizinkan oleh undang-undang.

Dikutip dari buku Pengantar Ekonomi Mikro, berikut contoh monopoli di Indonesia:

1. PT Kereta Api Indonesia (KAI), sebagai penyedia layanan transportasi kereta api
2. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), sebagai penyedia transportasi laut
3. Badan Urusan Logistik (Bulog), sebagai penyedia beras
4. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), sebagai pemasok listrik
5. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), sebagai pemasok air bersih
6. PT Pertamina, sebagai pemasok bahan bakar

Perlu diketahui, monopoli yang dilakukan BUMN adalah demi hajat hidup orang banyak. BUMN tentunya tidak hanya memikirkan keuntungan saat menyediakan kebutuhan vital bagi seluruh rakyat Indonesia. Penjelasan tentang monopoli ini semoga bermanfaat buat kamu ya detikers.




(row/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads