Para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pimpinan Surtawijaya hari ini bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Para kepala desa mengusulkan pengaturan baru Dana Desa.
Surtawijaya mengatakan pihaknya meminta agar Dana Desa 30% saja yang diatur pusat, 70% sisanya diatur langsung oleh perangkat pemerintahan desa.
"Kita hari ini dana desa sudah lama diajukan kita mau 70% diatur desa, 30% pusat," kata Surtawijaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apdesi juga mengungkapkan usulan soal periodisasi. Tepatnya, usulan masa jabatan 9 tahun secara langsung ke Jokowi. Menurut Surtawijaya usulan ini hanya perlu dibahas lagi oleh pemerintahan dan DPR.
"Dalam pertemuan biasa kita mengusulkan seperti yang sudah terjadi di publik, yaitu berbicara periodisasi. Namun semua tinggal rapat eksekutif dan legislatif yang menentukan," kata Surtawijaya.
Juli lalu, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) lanjutan untuk merevisi UU No 6/2014 tentang Desa (UU Desa). Baleg sepakat membawa RUU ini ke paripurna untuk disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR.
Adapun isi Revisi RUU Desa salah satunya tentang perubahan masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun untuk 3 periode, menjadi 9 tahun untuk 2 periode. Baleg juga menyepakati kenaikan dana desa sebesar 20% dari dana transfer daerah.
Simak juga Video: Respons Anies soal Cak Imin Janjikan Dana Desa Jadi Rp 5 M