"Ya soal kasus LNG Bu Karen," katanya kepada detikcom lewat pesan singkat, Selasa (7/11/2023).
Ahok dipanggil KPK sebagai saksi. Perihal pertanyaan yang ditanyakan KPK, Ahok mengaku tidak ingat.
"Ya saksi, lupa berapa," katanya.
Dikutip dari detikNews, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengatakan kasus ini diawali dari rencana pengadaan LNG yang dilakukan oleh Pertamina pada 2012. Wacana tersebut dipilih kala itu sebagai upaya mengatasi defisit gas di Indonesia.
Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan, lalu menjalin kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG yang berada di luar negeri. Salah satu perusahaan yang ditunjuk ialah Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.
Penunjukan kerja sama dengan CCL tersebut dinilai bermasalah. KPK menduga keputusan yang diambil Karen saat itu sepihak tanpa ada kajian yang utuh.
Kebijakan yang diambil Karen itu kemudian mengakibatkan kerugian negara. Kerugian itu berupa LNG yang telah dibeli dari CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik hingga menjadi oversupply. Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun. (acd/das)