Dipanggil KPK, Ahok: Soal Kasus LNG Bu Karen

Dipanggil KPK, Ahok: Soal Kasus LNG Bu Karen

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 07 Nov 2023 17:16 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa sebagai saksi kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) Pertamina. Ahok diperiksa selama 6,5 jam.
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) Pertamina dengan tersangka mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

"Ya soal kasus LNG Bu Karen," katanya kepada detikcom lewat pesan singkat, Selasa (7/11/2023).

Ahok dipanggil KPK sebagai saksi. Perihal pertanyaan yang ditanyakan KPK, Ahok mengaku tidak ingat.

"Ya saksi, lupa berapa," katanya.

Dikutip dari detikNews, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengatakan kasus ini diawali dari rencana pengadaan LNG yang dilakukan oleh Pertamina pada 2012. Wacana tersebut dipilih kala itu sebagai upaya mengatasi defisit gas di Indonesia.

Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan, lalu menjalin kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG yang berada di luar negeri. Salah satu perusahaan yang ditunjuk ialah Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Penunjukan kerja sama dengan CCL tersebut dinilai bermasalah. KPK menduga keputusan yang diambil Karen saat itu sepihak tanpa ada kajian yang utuh.

Kebijakan yang diambil Karen itu kemudian mengakibatkan kerugian negara. Kerugian itu berupa LNG yang telah dibeli dari CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik hingga menjadi oversupply. Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun. (acd/das)


Hide Ads