Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta Instagram dan platform lainnya untuk menutup akun yang menjual baju bekas impor. Permintaan itu disampaikannya seiring dengan ditemukannya sejumlah akun yang melakukan aktivitas tersebut.
"Kita sudah minta ke Instagram, untuk semua platform global, untuk mereka juga ikuti aturan pemerintah Indonesia," kata Teten saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023).
Teten mengatakan, aktivitas tersebut ilegal untuk dilakukan karena barang bekas masuk jajaran produk yang dilarang impor. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena memperdagangkan barang ilegal itu tindak pidana. Jadi tidak lagi bisa mereka berkelit bahwa itu bukan urusan platform," ujarnya.
Menurutnya, sudah menjadi kewajiban mereka yang berbisnis di Indonesia untuk mengikuti aturan yang berlaku. Dengan demikian, sudah sepatutnya mereka menurunkan dan menutup akun-akun yang menjual barang bekas impor itu.
"Mereka berbisnis di sini, mereka harus ikut aturan hukum di Indonesia. Mereka harus nurunin (akun), karena penjualan barang ilegal di platform itu dampaknya besar," pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Teten sempat melaporkan bahwa dirinya menemukan akun di Instagram yang menjual produk pakaian impor bekas. Dia pun meminta pihak Instagram untuk menutup akun-akun yang memperdagangkan pakaian impor bekas.
"Kami menemukan ada akun di Bandung yang jualan produk pakaian bekas itu kan ilegal. Kita minta IG (Instagram) untuk men-takedown akun itu karena itu kan menjual barang ilegal, gak boleh," kata Teten dikutip dari Antara, Kamis (26/10/2022).
Teten meminta Instagram untuk berkomitmen dalam menjaga etika di ruang digital. Karena operasional media sosial itu berada di Indonesia dan harus mengikuti aturan perdagangan dalam negeri. Pihaknya juga telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai dalam mencegah masuknya barang impor ilegal termasuk pakaian bekas ke Indonesia.
Simak juga Video: 3 Orang Ditangkap Terkait Status 'Baju Bekas Dibawa Pulang'