Cara Gadai Barang di Pegadaian, Termasuk Daftar Barangnya

Cara Gadai Barang di Pegadaian, Termasuk Daftar Barangnya

Dike Rani Feirisa - detikFinance
Rabu, 08 Nov 2023 11:19 WIB
Ilustrasi Layanan/Kantor Pegadaian
Foto: Pegadaian
Jakarta -

Menggadai barang merupakan salah satu solusi bagi seseorang yang membutuhkan uang dengan cepat. Pegadaian adalah salah satu tempat menggadai barang.

Menggadaikan barang di Pegadaian sangatlah mudah. detikers hanya perlu membawa KTP dan barang yang akan digadaikan. Lantas, bagaimana cara menggadai barang di Pegadaian?

Cara Menggadai Barang di Pegadaian

Dilansir dari situs Sahabat Pegadaian, Rabu (8/11/2023), berikut cara menggadaikan barang di Pegadaian:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kunjungi outlet Pegadaian terdekat
2. Siapkan identitas diri berupa KTP dan barang jaminan
3. Isi formulir pengajuan dengan data diri lengkap sesuai dengan KTP
4. Serahkan barang yang akan digadai kepada petugas penaksir Pegadaian
5. Selanjutnya, penaksir akan menginfokan uang pinjaman maksimal yang bisa didapatkan
6. Petugas kasir akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG)
7. Uang akan diberikan kepada nasabah berupa tunai atau transfer ke rekening

Daftar Barang yang Dapat Digadaikan di Pegadaian

Adapun barang-barang yang dapat digadaikan di Pegadaian, yaitu:

ADVERTISEMENT

1. Emas

Emas merupakan komoditas yang bersifat universal. Jenis-jenis emas yang dapat digadaikan antara lain koin emas, emas batangan, perhiasan emas, atau emas dinar.

2. Barang Elektronik

Perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat hampir semua orang dari berbagai kalangan memiliki barang elektronik seperti televisi, kulkas, ponsel, laptop atau komputer, dan kamera. Semakin baik kondisi barang yang akan digadaikan, maka semakin besar peluang detikers untuk mendapatkan pinjaman bernilai tinggi. Sebelum digadaikan, pastikan barang elektronik masih memiliki garansi dan faktur pembelian, tidak pernah rusak, dan masih populer di kalangan masyarakat.

3. Alat-alat Pertanian dan Perikanan

Alat-alat pertanian dan perikanan termasuk ke dalam barang-barang yang dapat digadaikan. Adapun Alat-alat pertanian dan perikanan yang dapat digadaikan, yaitu gergaji mesin, mesin pompa air, mesin diesel kapal, dan traktor tangan. Namun, sebaiknya detikers menggadaikan alat-alat yang sudah tidak akan digunakan lagi.

4. Kendaraan

Kendaraan bermotor dapat digadaikan di Pegadaian. Kendaraan yang dapat digadaikan bisa dilihat dari jenis, spesifikasi, dan masa produksinya. detikers dapat mengunjungi gerai Pegadaian untuk menggadaikan kendaraan dan jangan lupa untuk menyertakan surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, dan faktur pembelian.

5. Sertifikat

Contoh sertifikat yang dapat digadaikan di Pegadaian adalah sertifikat tanah dan sertifikat rumah. Nilai pinjaman dari penggadaian sertifikat tanah ditentukan dari PBB dan seberapa strategis posisi tanah detikers. Sertifikat rumah pun bisa berharga tinggi apabila nilai jual rumahnya mahal.

(fdl/fdl)

Hide Ads