Kendaraan bermotor merupakan salah satu benda yang dikenakan pajak. Setiap pemilik kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil, wajib membayar pajak.
Besaran tarif pajak kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Berdasarkan aturan tersebut, dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor terdiri dari nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Adapun ketentuan besaran tarif pajak kendaraan bermotor pribadi berdasarkan peraturan tersebut, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama paling rendah sebesar 1% dan paling tinggi sebesar 2%
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% dan paling tinggi sebesar 10%
Jika pemilik kendaraan bermotor telat membayar pajak, pemilik akan dikenakan denda telat bayar pajak kendaraan bermotor. Namun, tenang saja karena pemilik kendaraan bermotor dapat menghitung denda telat bayar pajak kendaraan bermotor sendiri.
Lantas, bagaimana cara menghitung denda telat bayar pajak kendaraan bermotor?
Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Dilansir dari laman resmi Suzuki, Rabu (8/11/2023), jika pemilik kendaraan bermotor telat bayar pajak lebih dari 2 hari tapi kurang dari 1 bulan, maka besaran dendanya adalah 25% dari total nilai pajaknya. Jika lebih dari itu, maka akan dikenakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas).
Berikut cara menghitung denda telat bayar pajak kendaraan bermotor:
* Keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 1/12
* Keterlambatan 2 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 2/12 + SWDKLLJ
* Keterlambatan 3 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 3/12 + SWDKLLJ
* Keterlambatan 6 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 6/12 + SWDKLLJ
* Keterlambatan 1 tahun: Denda = PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
* Keterlambatan 2 tahun: Denda = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
* Keterlambatan 3 tahun: Denda = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ