PGN Tolak Pelelangan Pipanisasi di Wilayah Distribusinya
Rabu, 01 Nov 2006 17:06 WIB
Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menolak rencana BPH Migas untuk melelang jaringan distribusi di dalam wilayah jaringan distribusi gas bumi PGN. PGN menolak rencana tersebut karena akhir-akhir ini Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) akan melelang jaringan distribusi di dalam wilayah operasi dan pengembangan jaringan distribusi PGN.Wilayah itu adalah Distribusi I Jawa Bagian Barat, Distrubusi II Jawa Bagian Timur dan Distribusi III Sumatera Bagian Utara.Demikian dikatakan Direktur Utama PGN WMP Simandjuntak dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Selasa (1/11/2006).Padahal, kata Simandhuntak, sejak sebelum berlakunya Undang-undang Migas Nomor 22 tahun 2001 (UU Migas), PGN telah membangun dan mengembangkan jaringan distribusi gas bumi dalam ketiga wilayah distribusi tersebut sesuai dengan penugasan dan kebijakan pemerintah.Ketiga wilayah Distribusi PGN tersebut mencakup wilayah Strategic Business Unit (SBU) adalah SBU I Jawa Bagian Barat (meliputi Provinsi Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta serta Kotamadya Palembang dan sekitarnya), SBU II Jawa Bagian Timur (Provinsi Jawa Timur, Kotamadya Semarang dan Kotamadya Makasar) dan SBU III Sumatera Bagian Utara (Provinsi Sumatera Utara, Jambi, Kotamadya Pekanbaru dan sekitarnya serta Pulau Batam dan sekitarnya).Simandjuntak memaparkan, berdasarkan Pasal 64 huruf a, b dan d UU Migas, wilayah distribusi PGN ini diakui keberadaannya dan dijamin keberlangsungan pengelolaan dan pengembangannya oleh PGN. Dengan demikian BPH Migas tidak dapat melelangkan wilayah-wilayah maupun bagian dari wilayah-wilayah tersebut.Pengakuan atas wilayah serta jaminan keberlangsungan usaha PGN, kata Simandjuntak, ditetapkan dalam pasal 64 UU Migas dimaksudkan. Tujuannya agar kebijaksanaan pemerintah untuk mendorong percepatan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri dapat dijamin kelangsungannya.Simanduntak mengatakan, pembangunan infrastruktur tersebut sebagian besar didanai oleh pemerintah melalui pinjaman World Bank, IBRD, Asian Development Bank (ADB), European Investment Bank (EIB), JEXIM/JBIC dan lainnya. Makanya tanpa adanya jaminan hukum untuk kelangsungan usaha akan sangat sulit bagi pelaku bisnis gas untuk mendapatkan investor guna pembangunan dan pengembangan infrastruktur gas bumi.Lebih lanjut, Simandjuntak menegaskan, perlu disadari bersama bahwa liberalisasi sektor hilir migas yang dimaksudkan dalam UU Migas tidak ditujukan untuk mengubah kebijakan terhadap hasil-hasil pembangunan yang sudah dicapai sebelumnya.
(mar/ir)











































