Jokowi Tambah 'Bonus' buat Pegawai Luhut, Paling Tinggi Rp 33 Juta!

Jokowi Tambah 'Bonus' buat Pegawai Luhut, Paling Tinggi Rp 33 Juta!

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 10 Nov 2023 10:44 WIB
THR singkatan dari Tunjangan Hari Raya. THR diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja/buruh jelang hari raya keagamaan.
Ilustrasi Bonus/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Tunjangan kinerja (tukin) pegawai lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan naik. Keputusan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenko Marves.

Peraturan ini telah berlaku sejak ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 November 2023 lalu. Dengan begitu, aturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 7 Tahun 2020 terkait besaran tunjangan kinerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (10/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan lampiran perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1-17, di mana nilai setiap kelas jabatan sebesar Rp 2.531.250 hingga paling tinggi Rp 33.240.000. Tukin baru ini diberikan setiap bulan terhitung sejak aturan itu diperundang-undangkan.

"Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," jelas Pasal 2 Ayat 1 aturan itu.

ADVERTISEMENT

Khusus untuk Menko Marves yang saat ini dijabat Luhut, besaran tukin diberikan pemerintah kepadanya sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi di instansi tersebut. Besaran tukin baru ini diberikan terhitung sejak Perpres Nomor 75 Tahun 2023 diundang-undangkan.

"Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang mengepalai dan memimpin Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi," tulis Pasal 5 Ayat 1 Perpres itu.

Dengan begitu, bisa dibilang bahwa Luhut selaku Menko Marves mendapatkan tukin sebesar Rp 49.860.000/bulan. Perhitungan itu didapat dari tukin tertinggi Rp 33.240.000 x 150%.

Tukin Terbaru PNS Kemenko Marves

- Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000, sebelumnya Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500, sebelumnya Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000, sebelumnya Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000, sebelumnya Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000, sebelumnya Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000, sebelumnya Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600, sebelumnya Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200, sebelumnya Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200, sebelumnya Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150, sebelumnya Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950, sebelumnya Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400, sebelumnya Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250, sebelumnya Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000, sebelumnya Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000, sebelumnya Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250, sebelumnya Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250, sebelumnya Rp 1.968.000.

Demikian daftar tunjangan kinerja PNS Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terbaru yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan.

Simak Video 'Jokowi Pimpin Upacara Hari Pahlawan di TMP Kalibata':

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)

Hide Ads