Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengatur kenaikan upah minimum 2024. Dalam aturan itu kenaikan upah minimum ditetapkan menggunakan formula khusus.
"Penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu," tulis aturan tersebut, dikutip detikcom, Sabtu (11/11/2023).
Adapun formula penghitungan Upah minimum ditetapkan sebagai berikut:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus:
Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x alpha)} x UM(t)
Keterangan:
UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan
UM (t) merupakan upah minimum tahun berjalan
Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
Sedangkan alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai alpha harus mempertmbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Alpha ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten kota, dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
(ily/hns)