Buruh Sebut Ada Celah UMP 2024 Tak Naik, Begini Penjelasan Kemnaker

Buruh Sebut Ada Celah UMP 2024 Tak Naik, Begini Penjelasan Kemnaker

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 12 Nov 2023 23:10 WIB
Perbedaan UMP dan UMR: Mengenal Upah Minimum
Foto: detikcom/thinkstock
Jakarta -

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut ada celah upah minimum tidak naik tahun depan melalui aturan yang baru. Sebagaimana diketahui, pemerintah sendiri baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Merespons hal tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menjelaskan, pada prinsipnya dalam aturan yang baru, upah minimum pasti naik sepanjang kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah tidak dalam kondisi tertekan.

"Pada prinsipnya berdasarkan formula dalam PP 51/2023, upah minum pasti mengalami kenaikan setiap tahun sepanjang kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah tersebut tidak dalam kondisi tekanan (pertumbuhan ekonomi negatif, misal bencana alam besar)," katanya kepada detikcom, Minggu (12/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, kata dia, jika kondisi ekonomi negatif pun upah minimum tidak akan turun.

"Dalam hal penjumlah pertumbuhan ekonomi dan inflasi bernilai negatif maka upah minimum akan ditetapkan sama nilainya dengan upah di tahun berjalan (Pasal 26)," katanya.

ADVERTISEMENT

Dalam kondisi ekonomi tertekan, upah minimum seharusnya turun. Namun, dia mengatakan, lewat aturan ini upah minimum dijaga.

"Iya dengan formula dalam PP 51/2023 ini, tidak akan terjadi upah minimum turun. Setidaknya sama dengan nilai atau besaran upah minimum tahun berjalan atau yang ditetapkan di akhir tahun sebelumnya," ujarnya.

Dalam keterangannya, Presiden KSPI Said Iqbal menilai, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan kebohongan publik. Menurutnya, ada celah yang memungkinkan upah minimum tidak naik.

"Jika membaca dengan cermat PP No 51/2023, maka pernyataan bahwa upah minimum dipastikan akan naik adalah bentuk kebohongan publik. Hal ini, karena, di dalam beberapa pasal yang terdapat di dalam PP 51/2023 dimungkinkan tidak adanya kenaikan upah minimum," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis.

(acd/rrd)

Hide Ads