Pemda Bisa Terbitkan Obligasi 2007
Kamis, 02 Nov 2006 16:38 WIB
Jakarta - Mulai tahun 2007, pemda dapat membiayai defisit APBD melalui pasar modal, perbankan ataupun penerbitan obligasi berdenominasi rupiah. Secara kumulatif daerah bisa mendapatkan jatah membukukan defisit pada APBD-nya sebesar 0,5 persen dari PDB."Total defisit seluruh daerah itu 0,5 persen dari PDB untuk dibagi di masing-masing daerah," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di sela-sela acara Indonesia Regional Investment Forum di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (2/11/2006).Sri Mulyani mengatakan, berdasarkan keputusan Menkeu yang menentukan total maksimum defisit dari masing-masing daerah provinsi dan seluruh nasional secara total nasional defisitnya sebesar 1,6 persen. Dengan rinciannya defisit nasional 1,1 persen dan 0,5 persen untuk defisit daerah.Dijelaskan juga oleh pejabat sementara Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu, setiap tahunnya pada Agustus, Menkeu akan mengeluarkan kumulatif defisit, khususnya untuk daerah agar provinsi ataupun daerah dapat merencanakan APBD-nya untuk tahun yang akan datang.Kumulatif defisit daerah tidak dibiayai dari sisa anggaran lebih ataupun dari cadangan anggaran, namun harus berupa pinjaman, baik dari bank maupun dari obligasi rupiah. Dia memaparkan, dari kumulatif defisit daerah yang sebesar 0,5 persen dari PDB, kurang lebih bisa dirata-ratakan sama dengan 5 persen dari APBD masing-masing daerah."Kalau dihitung dari seluruh totalnya, berarti 0,5 persen dari GDP yang sekitar Rp 3.500 triliun. Kalau dihitung-hitung sekitar 5 persen dari APBD," katanya.Defisit yang dibukukan dalam APBD harus defisit untuk post recovery project atau proyek yang menghasilkan, bukan untuk belanja rutin daerah seperti gaji pegawai.
(mar/sss)











































